“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berbahaya jika beredar di masyarakat,” tegas AKP Ali.
BRO. KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang September 2025, polisi berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan menangkap 33 tersangka dari berbagai usia serta latar belakang.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berbahaya jika beredar di masyarakat,” tegas AKP Ali.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dari puluhan kasus itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian:
Sabu-sabu: 569,42 gram, Tembakau sintetis: 1.650 gram, Ganja: 522 gram dan Obat keras/psikotropika: 51.092 butir
Menurut AKP Ali, jumlah tersebut bisa merusak ribuan generasi muda jika sempat beredar bebas.
Rincian Kasus Narkoba di Kota Bogor
Berikut data pengungkapan kasus narkotika selama September 2025:
Kasus sabu-sabu: 7 laporan polisi, 8 tersangka (usia 18–37 tahun), 1 residivis.
Kasus tembakau sintetis: 10 laporan polisi, 12 tersangka (usia 20–31 tahun).
Kasus ganja: 1 laporan polisi, 1 tersangka (usia 26 tahun).
Kasus obat keras/psikotropika: 10 laporan polisi, 12 tersangka (usia 19–31 tahun).
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Tersangka narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati jika barang bukti melebihi ketentuan.
Tersangka kasus obat keras dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polresta Bogor Kota Tegaskan Komitmen
AKP Ali Jupri menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi intensif.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kota Bogor. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan besar ini menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Adjet
