“Pihak manajemen sudah memasang imbauan, tapi masih ada yang melanggar. Tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai aturan,” tegas Jenal.
BRO. KOTA BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam razia yang digelar di BTM Mall Bogor, Jalan Juanda, pada Jumat (24/10/2025), enam orang terjaring operasi dan langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di lokasi.
Razia gabungan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin). Kegiatan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
“Ini kegiatan kedua hasil kolaborasi lintas dinas yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan. Dari hasil penyisiran di setiap lantai, kami menemukan enam orang yang kedapatan merokok di dalam gedung,” ujar Jenal Mutaqin usai sidak.
Disidang di Tempat dan Dikenai Sanksi
Para pelanggar langsung disidang di lokasi dengan menghadirkan hakim. Mereka dijatuhi sanksi sosial dan denda tipiring sesuai ketentuan Perda.
Ironisnya, sebagian pelanggar mengaku sudah mengetahui bahwa area tersebut termasuk zona KTR, namun tetap nekat merokok.
“Pihak manajemen sudah memasang imbauan, tapi masih ada yang melanggar. Tempat merokok yang diperbolehkan itu harus di area terbuka tanpa atap, sesuai aturan,” tegas Jenal.
Ditemukan Rokok Ilegal dan Anak di Bawah Umur
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar rokok yang diisap pelanggar merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai. Temuan ini akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Selain itu, petugas juga menemukan dua anak di bawah umur yang ikut merokok di area mal. Keduanya tidak disidang, namun diberi sanksi sosial dengan membersihkan puntung rokok di depan umum.
“Kepala sekolah dan orang tuanya akan kami panggil. Anak-anak itu sudah kami suruh pulang setelah diberi sanksi langsung,” kata Jenal.
KTR Akan Terus Ditegakkan
Jenal menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa Perda KTR masih berlaku dan harus dipatuhi.
“Merokok tidak dilarang, tapi diatur. Hanya boleh di tempat terbuka tanpa atap,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pengelola lembaga, perusahaan, dan area publik bisa dikenai sanksi berat bila lalai mengawasi dan tidak memasang tanda
Editor : Adjet
