BRO. KOTA BOGOR – Program penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor tidak hanya berfokus pada penertiban kawasan, tetapi juga membuka akses permodalan bagi para pedagang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga pinjaman tanpa agunan bagi PKL yang direlokasi ke dalam pasar.
Relokasi PKL diarahkan ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari sebagai bagian dari penataan kawasan pusat perdagangan Kota Bogor. Selain menyediakan tempat berjualan yang lebih tertata, pemerintah juga mendorong peningkatan kesejahteraan pedagang melalui dukungan pembiayaan usaha.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan Pemkot Bogor akan mendorong perbankan untuk membuka akses KUR dengan persyaratan yang lebih ringan bagi PKL yang menempati lokasi baru di dalam pasar.
Selain KUR, para pedagang juga dapat memanfaatkan skema pembiayaan tanpa agunan dari Permodalan Nasional Madani (PNM), termasuk melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar).
“Penataan ini bukan hanya soal penertiban, tetapi juga upaya meningkatkan taraf ekonomi para pedagang. Kita dorong agar mereka memiliki akses permodalan yang lebih mudah sehingga usahanya bisa berkembang,” ujar Dedie, Selasa (31/3/2026).
Melalui skema pembiayaan tersebut, para PKL yang sebelumnya berjualan di trotoar, badan jalan, maupun emper toko diharapkan dapat naik kelas dengan menempati lokasi usaha yang lebih representatif sekaligus memiliki akses terhadap layanan keuangan formal.
Pemkot Bogor menilai langkah ini akan memberi dampak ganda, yakni menciptakan kawasan Pasar Bogor yang lebih tertib dan nyaman sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Adjet
