“Warga keberatan karena appraisal yang dipakai sudah melewati batas waktu. Sementara harga tanah di kawasan Katulampa terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun,” kata Eka kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
BRO. KOTA BOGOR – Polemik pembebasan lahan untuk proyek Jalan Regional Ring Road (R3) di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kembali memanas. Sejumlah warga menolak proses konsinyasi karena nilai ganti rugi dinilai mengacu pada appraisal lama yang masa berlakunya telah habis dan tidak lagi mencerminkan harga tanah saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, mengungkapkan pihaknya menerima langsung keluhan warga yang merasa dirugikan dalam proses pembebasan lahan proyek strategis tersebut.
Menurut Eka, appraisal yang digunakan untuk menetapkan nilai ganti rugi merupakan penilaian lama yang seharusnya sudah tidak berlaku. Ia mencontohkan appraisal yang dibuat pada 2012 masih digunakan pada 2013, padahal masa berlaku penilaian tersebut hanya sekitar delapan bulan.
“Warga keberatan karena appraisal yang dipakai sudah melewati batas waktu. Sementara harga tanah di kawasan Katulampa terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun,” kata Eka kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Ia menilai penggunaan appraisal kedaluwarsa berpotensi membuat nilai kompensasi yang diterima masyarakat tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
“Warga merasa dirugikan karena pembayaran masih mengacu pada appraisal terdahulu, padahal nilai tanah sudah jauh berkembang,” ujarnya.
Eka juga meminta Pemerintah Kota Bogor membuka ruang dialog dengan warga agar persoalan pembebasan lahan Jalan R3 tidak berlarut-larut. Menurutnya, komunikasi yang transparan diperlukan untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Selain nilai ganti rugi, warga juga mengusulkan agar sejumlah komponen lain dimasukkan dalam skema pembebasan lahan, seperti solatium dan kompensasi masa tunggu.
“Pemkot Bogor harus membuka ruang diskusi dengan masyarakat. Ada beberapa item yang juga diminta warga untuk dimasukkan dalam pembebasan, seperti solatium dan kompensasi masa tunggu,” tegasnya.
Komisi III DPRD Kota Bogor, lanjut Eka, akan membawa persoalan tersebut ke rapat internal untuk dilakukan pendalaman. Setelah itu, DPRD berencana menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait guna mencari jalan keluar atas sengketa pembebasan lahan Jalan R3 di Katulampa.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Sekretariat Daerah Kota Bogor, Irfan Zacky, menyampaikan bahwa proyek Jalan R3 saat ini masih dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proses lelang ditargetkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
“Karena targetnya pekerjaan harus selesai pada November 2026,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, pembangunan Jalan R3 yang akan dikerjakan memiliki panjang sekitar 500 hingga 600 meter dengan nilai anggaran mencapai Rp20 miliar.
Editor : Adjet
