DPRD Kota Bogor Desak Polisi Usut Tuntas Petugas PUPR Tewas Tersengat Listrik

BRO. KOTA BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang petugas pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor saat bertugas di wilayah Kecamatan Bogor Utara.

Korban berinisial N meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat melakukan pembongkaran tiang bekas Sentra Pedagang Kaki Lima (eks-SPKL) di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tersengat aliran listrik dari Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) milik PLN saat proses pembongkaran berlangsung. Sistem proteksi jaringan listrik dilaporkan langsung bekerja dengan memutus aliran listrik sesaat setelah tiang bersentuhan dengan kabel.

Baca Juga : PUPR Kota Bogor Klarifikasi Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Petugas, Ahli Waris Terima Santunan Rp316 Juta

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk mendalami kejadian yang terjadi di Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara,” kata Fajar, Senin (29/6/2026).

Menurut Fajar, peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut aspek keselamatan kerja, tetapi juga berkaitan dengan persoalan penataan infrastruktur utilitas di Kota Bogor yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga : Tragis! Petugas PUPR Kota Bogor Tewas Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap prosedur teknis pembongkaran maupun penanganan tiang utilitas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami melihat ada hal-hal teknis yang perlu dievaluasi dalam proses pencabutan tiang. Persoalan tiang dan kabel memang menjadi salah satu isu yang harus segera ditata di Kota Bogor,” ujarnya.

Selain itu, Fajar juga menyoroti keberadaan tiang milik penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). Menurutnya, setiap pemasangan tiang harus mengantongi izin serta rekomendasi teknis dari pemerintah daerah.

“Setiap ISP yang akan melakukan penanaman tiang harus memiliki izin dan rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kota Bogor juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami meminta kepolisian segera mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama jika ditemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja yang menewaskan petugas PUPR Kota Bogor itu terjadi saat korban bersama tim melakukan pembongkaran tiang eks-SPKL di kawasan Cimahpar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait penerapan standar keselamatan kerja dan penataan jaringan utilitas di Kota Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses