BEM UIKA Bogor Kecam Dugaan Tindakan Represif Aparat saat Aksi Tolak UU Polri dan UU TNI

BRO. KOTA BOGOR – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa (BEM KBM) Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap peserta aksi penolakan Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI yang berlangsung pada Senin (29/6/2026).

Ketua BEM KBM UIKA Bogor, Muhammad Alfadly Ridwan, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa sebagai kontrol sosial dan bentuk partisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Menurut Alfadly, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum menggelar aksi. Bahkan, rencana demonstrasi yang semula dijadwalkan pada Jumat (26/6/2026) sempat ditunda karena dokumen pemberitahuan belum memenuhi ketentuan waktu penyampaian kepada pihak berwenang.

“Kami menghormati hukum. Ketika penyampaian surat pemberitahuan belum sesuai ketentuan, kami tidak memaksakan aksi. Kami menundanya agar seluruh prosedur dipenuhi,” kata Alfadly, Senin (29/6/2026).

Namun, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan aksi kembali digelar, BEM UIKA Bogor menilai mahasiswa justru menghadapi tindakan yang bersifat intimidatif dan represif dari aparat keamanan.

Alfadly menyebut situasi aksi yang awalnya berlangsung damai berubah memanas setelah sejumlah peserta aksi diduga mengalami tindakan kekerasan fisik.

“Yang kami bawa adalah kajian, tuntutan, dan suara rakyat. Yang kami hadapi justru pentungan dan tindakan yang kami nilai berlebihan. Ini bukan sekadar persoalan mahasiswa dipukul. Ini adalah persoalan bagaimana negara merespons kritik warganya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap massa aksi berpotensi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi.

“Jika kritik dijawab dengan kekerasan, maka yang sedang dipukul bukan hanya mahasiswa, melainkan demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, BEM KBM UIKA Bogor mendesak dilakukannya investigasi independen, terbuka, dan transparan terhadap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi selama aksi berlangsung.

Selain itu, mereka meminta setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan diproses sesuai hukum yang berlaku. BEM UIKA juga menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

BEM KBM UIKA Bogor turut mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi penyampaian kritik dan aspirasi masyarakat.

“Kami percaya bahwa sejarah tidak pernah berpihak kepada mereka yang membungkam suara rakyat. Sejarah selalu berpihak kepada mereka yang berani melawan ketidakadilan,” pungkas Alfadly.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan dugaan tindakan represif yang disampaikan BEM KBM UIKA Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses