Gegara Pemutusan Kerja Sama SPPG, Anggota DPRD Digugat Rp2,1 Miliar ke PN Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Perselisihan kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira di Kota Bogor berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Pengusaha lokal Kawitan Budi Santoso menggugat rekan bisnisnya berinisial PF, yang disebut sebagai salah satu pengelola SPPG sekaligus anggota DPRD.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Rabu (16/9/2026) dan berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas pemutusan kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir.

Kuasa hukum Kawitan Budi Santoso, Imam Rusmana, mengatakan kerja sama pengelolaan SPPG antara kliennya dan PF disepakati berlangsung sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029.

Namun, persoalan muncul setelah PF menerbitkan surat pemutusan kerja sama pada 26 Agustus 2026.

Menurut Imam, pemutusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati kedua pihak dalam perjanjian kerja sama.

“Pemutusan dilakukan tanpa mengindahkan syarat-syarat pembatalan yang telah tertuang dalam dokumen perjanjian,” kata Imam Rusmana saat ditemui di PN Bogor.

Imam menyebut pemutusan kerja sama tersebut menimbulkan kerugian bagi kliennya. Sebab, Kawitan sebelumnya telah mengeluarkan modal untuk memperbarui dan melengkapi berbagai fasilitas operasional dapur SPPG.

Investasi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa kerja sama akan berjalan hingga masa perjanjian berakhir pada 2029.

Namun, sebelum masa kerja sama selesai, pihak penggugat justru menerima pemberitahuan mengenai penghentian kemitraan.

Salah satu alasan pemutusan, kata Imam, berkaitan dengan adanya tembusan somasi dari pihak ketiga. Pihak penggugat menilai alasan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi perjanjian kerja sama antara kedua pihak.

“Klien kami sudah mengeluarkan modal untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pemutusan kerja sama tersebut,” ujarnya.

Tuntut Kerugian Rp2,1 Miliar

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Bogor, Kawitan Budi Santoso menuntut ganti rugi sekitar Rp2,1 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil antara lain diklaim berasal dari modal yang telah dikeluarkan untuk pengadaan fasilitas serta berbagai peralatan operasional dapur SPPG.

Sementara itu, kerugian immateriil yang dituntut berkaitan dengan potensi keuntungan atau bagi hasil yang menurut penggugat seharusnya masih diperoleh hingga berakhirnya masa kerja sama pada 2029.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihak penggugat mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melayangkan somasi.

Namun, karena upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian, gugatan perdata akhirnya didaftarkan ke PN Bogor.

Penggugat Soroti Dugaan Mark-up dan Monopoli

Selain mempersoalkan pemutusan kerja sama, kuasa hukum penggugat juga menyebut adanya dugaan persoalan lain dalam pengelolaan operasional dapur SPPG.

Mereka mengklaim menemukan indikasi dugaan praktik monopoli pengadaan bahan baku serta dugaan rekayasa harga atau mark-up dalam pembelian kebutuhan dapur.

Imam mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila bukti-bukti yang dimiliki dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.

“Kami sedang menyiapkan berkas laporan ke Subnit Tipidkor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor. Ada indikasi penyimpangan mark-up belanja kebutuhan pokok dapur yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Imam.

Tudingan mengenai dugaan mark-up dan praktik monopoli tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum terbukti melalui proses hukum.

Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Sementara itu, perkara gugatan perdata tersebut dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu (23/9/2026) di PN Bogor.

Agenda awal persidangan adalah mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Imam mengatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi sepanjang terdapat iktikad baik dari kedua belah pihak.

“Kami tetap membuka pintu mediasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses