Disdukcapil Kota Bogor Percepat Layanan Adminduk dan Verifikasi SPMB Lewat Sistem Digital

BRO. KOTA BOGOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui program jemput bola ke tengah masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat akses layanan sekaligus mendukung visi “Bogor Maju” melalui misi “Bogor Cerdas”.

Komitmen tersebut disampaikan dalam sosialisasi program prioritas adminduk dan inovasi pelayanan publik yang digelar di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengatakan percepatan pelayanan publik menjadi salah satu peran strategis Disdukcapil dalam mendukung pembangunan kota berbasis layanan cerdas. Salah satu program unggulan yang terus dijalankan adalah Lapak Capil (Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Pencatatan Sipil).

“Lapak Capil merupakan gerakan jemput bola yang kami mulai sejak Januari 2024 dan hingga kini sudah berjalan selama dua tahun. Pelaksanaannya rutin dua kali dalam seminggu dan kali ini berlangsung di Kelurahan Sukadamai,” ujar Ganjar.

Awalnya, Lapak Capil difokuskan pada penerbitan akta kelahiran. Namun seiring kebutuhan masyarakat, layanan tersebut kini diperluas mencakup pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.

Menurut Ganjar, layanan jemput bola menjadi solusi atas masih rendahnya jumlah pemohon yang datang langsung ke kantor pelayanan. Dari evaluasi Disdukcapil, kurang dari 50 persen layanan reguler di delapan titik pelayanan dilakukan oleh pemohon asli, sementara sisanya diwakili penerima kuasa.

Untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, Disdukcapil juga menghadirkan inovasi Layanan Sore Malam (LSM) yang beroperasi di tingkat kelurahan.

“Kalau masyarakat masih kesulitan datang pada jam kerja, kami hadir melalui Layanan Sore Malam. Petugas standby dari sore hingga malam karena layanan jemput bola ini menjadi program prioritas,” katanya.

Capaian Adminduk Kota Bogor Terus Meningkat

Strategi jemput bola tersebut berdampak signifikan terhadap peningkatan cakupan administrasi kependudukan di Kota Bogor.

Sepanjang 2025, Disdukcapil menerbitkan sekitar 25 ribu akta kelahiran dan lebih dari 10 ribu akta kematian. Saat ini, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun telah mencapai 98,9 persen dari sekitar 370 ribu anak yang tercatat di Kota Bogor. Artinya, hanya sekitar 4 ribu anak yang masih menjadi target percepatan layanan.

Sementara itu, cakupan perekaman KTP elektronik bagi wajib KTP telah mencapai 99 persen.

Meski capaian tersebut tergolong tinggi, Ganjar mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk segera melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian.

Ia mengungkapkan masih ada warga yang menunda pengurusan akta kematian karena khawatir perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) akan memengaruhi status penerima bantuan sosial.

“Padahal tidak demikian. Undang-Undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa peristiwa penting seperti kelahiran dan kematian wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kejadian. Biasanya masyarakat baru mengurus ketika berkaitan dengan pembagian waris atau klaim asuransi,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdukcapil telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh lurah agar aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya pelaporan peristiwa kependudukan.

Disdukcapil Siapkan Sistem Verifikasi SPMB 2026

Selain memperkuat layanan adminduk, Disdukcapil Kota Bogor juga menyiapkan dukungan sistem kependudukan untuk pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Berkaca dari evaluasi dua tahun terakhir, masa domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat penting dalam jalur domisili. Untuk menghindari antrean verifikasi manual, Disdukcapil melakukan pemilahan data berbasis teknologi.

Sebanyak 214 ribu Kartu Keluarga yang diterbitkan lebih dari satu tahun atau maksimal terbit sebelum 1 Juli 2025 telah dipisahkan dan diintegrasikan langsung ke sistem SPMB milik Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Ketika pendaftar masuk ke aplikasi SPMB, sistem akan otomatis memverifikasi apakah KK tersebut telah berusia lebih dari satu tahun atau belum. Ini merupakan bentuk dukungan Disdukcapil untuk memitigasi berbagai risiko dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,” ujar Ganjar.

Meski demikian, Disdukcapil tetap membuka mekanisme verifikasi manual bagi KK yang terbit kurang dari satu tahun apabila perubahan dokumen terjadi akibat pembaruan elemen data kependudukan, seperti perubahan status pekerjaan orang tua, status perkawinan, maupun penambahan anggota keluarga karena kelahiran, selama alamat domisili utama tidak berubah.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses