DPRD Kota Bogor Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Gawat Darurat BPJS

“Kami berharap seluruh rumah sakit tidak menolak pasien gawat darurat dan dapat berkoordinasi dengan BPJS untuk memperluas cakupan penyakit yang bisa ditangani. Selain itu, keterbatasan tempat tidur dan sosialisasi sistem informasi kesehatan digital juga perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Tri Kisowo

BRO. KOTA BOGOR — Komisi IV DPRD Kota Bogor menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien gawat darurat dan peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Tri Kisowo Jumino, menekankan agar seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, tidak menolak pasien emergency serta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

“Kami berharap seluruh rumah sakit tidak menolak pasien gawat darurat dan dapat berkoordinasi dengan BPJS untuk memperluas cakupan penyakit yang bisa ditangani. Selain itu, keterbatasan tempat tidur dan sosialisasi sistem informasi kesehatan digital juga perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Tri Kisowo dalam pertemuan dengan rumah sakit negeri dan swasta di Kota Bogor, Rabu (21/1/2026).

Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan pelayanan kesehatan, terutama terkait penanganan pasien gawat darurat dan mekanisme layanan BPJS Kesehatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Erna Nuraena serta hampir seluruh direktur rumah sakit negeri dan swasta di Kota Bogor.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus mengingatkan rumah sakit terhadap aturan dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

“Kami mengundang seluruh direktur rumah sakit se-Kota Bogor untuk bersilaturahmi dan mengingatkan kembali aturan pelayanan kesehatan agar seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat Kota Bogor,” kata Fajar.

Ia menambahkan, banyak masukan disampaikan pihak rumah sakit, khususnya terkait pelayanan pasien dan mekanisme rujukan. Seluruh catatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja lanjutan bersama BPJS Kesehatan serta dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan bahwa pembahasan utama difokuskan pada persoalan rujukan pasien, termasuk kasus penolakan rujukan oleh rumah sakit.

“Penolakan rujukan disebabkan beberapa faktor, seperti keterbatasan ruang perawatan, fasilitas, dan tenaga dokter. Selain itu, masih banyak ditemukan kasus false emergency, di mana pasien datang ke UGD padahal kondisinya masih bisa ditangani di puskesmas,” jelas Erna.

Sebagai solusi, Dinas Kesehatan Kota Bogor telah membuka enam puskesmas dengan layanan UGD 24 jam yang tersebar di enam kecamatan, yakni Puskesmas Pasir Mulya (Bogor Barat), Puskesmas Bogor Tengah, Puskesmas Bogor Timur, Puskesmas Bogor Utara, Puskesmas Tanah Sareal, dan Puskesmas Bogor Selatan.

“Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan terlebih dahulu mengakses puskesmas untuk dilakukan asesmen. Jika termasuk kasus gawat darurat, kami akan memfasilitasi rujukan ke rumah sakit yang siap menerima, termasuk dengan dukungan ambulans,” ujarnya.

Erna menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan dan rumah sakit di Kabupaten Bogor untuk memperlancar sistem rujukan lintas wilayah.

“Pelayanan kesehatan tidak bisa dibatasi oleh wilayah. Koordinasi lintas daerah sangat penting agar proses rujukan lebih tertata dan rumah sakit lebih siap menerima pasien,” pungkasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses