“Benar, anggota Satpol PP Kota Bogor sudah membuat laporan. Laporan diterima Unit 2 Sat Reskrim dengan terlapor oknum ASN berinisial IJ,” ujar Imam, Selasa (14/4/2026).
BRO. KOTA BOGOR – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memasuki ranah hukum. Sejumlah anggota resmi melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ ke Polresta Bogor Kota pada Senin, 13 April 2026.
IJ yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor diduga menjadikan SK bawahannya sebagai agunan pinjaman bank untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, para anggota harus menanggung potongan gaji dan tunjangan guna membayar cicilan utang yang tidak pernah mereka nikmati.
Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota, Imam Dwi, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut laporan telah diterima dan kini dalam proses awal penanganan.
“Benar, anggota Satpol PP Kota Bogor sudah membuat laporan. Laporan diterima Unit 2 Sat Reskrim dengan terlapor oknum ASN berinisial IJ,” ujar Imam, Selasa (14/4/2026).
Meski laporan sudah terdaftar, penyelidikan masih pada tahap awal. Kepolisian saat ini tengah melakukan koordinasi internal untuk menentukan tim penyidik yang akan menangani kasus tersebut.
“Untuk penanganan lebih lanjut, masih menunggu disposisi pimpinan terkait penunjukan penyidik,” katanya.
Di sisi lain, Bagian Hukum dan HAM membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp guna memudahkan pegawai menyampaikan keluhan terkait kasus ini.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota telah menyalurkan anggaran gaji anggota Satpol PP sesuai prosedur.
“Tidak benar bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Mekanisme penggajian sudah berjalan,” tegas Dedie.
Menurut Dedie, persoalan bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada tata kelola internal. Ia mensinyalir adanya mekanisme yang keliru, di mana gaji anggota justru dikelola sepihak oleh oknum atasan.
Ia juga menyinggung fenomena pinjaman pribadi anggota ke bank, namun menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menyalahgunakan wewenang.
“Pinjaman itu hal biasa. Tapi tidak boleh ada penyimpangan dalam pengelolaan gaji oleh atasan,” ujarnya.
Menindaklanjuti kasus ini, Dedie telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bogor melakukan pemeriksaan intensif. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius.
Pemkot Bogor pun memberi sinyal akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat.
“Yang bersangkutan akan diberikan sanksi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rekomendasinya pelanggaran berat,” tandas Dedie.
Editor : Adjet
