Gugat Walikota Bogor, RD. I. Mulyana Jaya Sumpena Desak Pembatalan SK Pengangkatan Dewas Perumda PPJ di PTUN Bandung

BRO. BANDUNG – Advokat sekaligus warga Kota Bogor, RD. I. Mulyana Jaya Sumpena, S.H., M.H., CLA., resmi menggugat Walikota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan ini terkait SK Walikota Bogor No. 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 tentang pengangkatan Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor periode 2024–2028.

Gugatan perkara tersebut tercatat dalam Register No. 41/G/2025/PTUN.BDG dan menarik perhatian publik karena menyoroti dugaan cacat prosedural termasuk pelanggaran sistem kepemerintahan yang baik.

Sorotan Persidangan

Dalam sidang persiapan   tertutup terakhir, di PTUN Bandung, Pada Kamis, 24 April 2025, dihadiri kuasa hukum kuasa hukum Pemerintah Kota Bogor sebagai pihak tergugat.

Dari Informasi yang terungkap menyebut Tergugat II Intervensi akan ikut dalam perkara sebagai pihak intervensi. Sidang terbuka untuk umum dijadwalkan minggu depan.

Pokok Gugatan: Dugaan Cacat Prosedural dalam Seleksi Dewas

Dalam rilis yang diterima redaksi bogornetwork.com, (25/4), RD. Mulyana, selaku penggugat  menilai seleksi Dewas Perumda PPJ sarat pelanggaran, diantaranya tidak transparan dan tidak berdasarkan peringkat hasil seleksi.

“Pelanggaran lainnya, dugaan manipulasi nilai (“katrolisasi”) pada salah satu peserta.Bahkan kejanggalan administratif pun terjadi karena dokumen peserta tidak diverifikasi secara obyektif,”ungkap IAN panggilan akrabnya.

Ian juga menyebut kejanggalan lainnya adalah penghilangan informasi penting dalam pengumuman persyaratan oleh Ketua Pansel.

“Hal lain, tidak adanya respons atas surat keberatan yang diajukan oleh penggugat. Ini pelanggaran terhadap Permendagri No. 37/2018, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.” jelasnya

Petitum Gugatan

Dalam gugatan itu, RD. Mulyana meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan sepenuhnya dan menyatakan batal SK Walikota Bogor terkait pengangkatan Dewas.

“Majelis Hakim PTUN Bandung menghukum Wali Kota Bogor untuk mematuhi putusan pengadilan,” tegas RD Mulyana

Pernyataan Penggugat

“Ini adalah perjuangan menegakkan keadilan dan integritas dalam seleksi jabatan publik. Proses yang tidak transparan dan sarat rekayasa harus diluruskan secara hukum. Saya menggugat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seleksi pejabat strategis di BUMD,” tegas RD. Mulyana.

Gugatan ini menjadi preseden penting dalam mendorong akuntabilitas dan meritokrasi di lingkungan BUMD, sekaligus menjadi peringatan agar proses seleksi ke depan berjalan transparan, adil, independen, dan tidak berpihak.

Editor: Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *