Berita UtamaNews

Ayah Setrika Anak, KPAD Kabupaten Bogor Kawal Kasusnya Hingga Tuntas

Komisioner Erwin Suryana : KPAD Kabupaten Bogor tidak Mentolerir Tindak Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Orang Dewasa apalagi Dilakukan oleh Orang Tuanya. Pelaku harus Dihukum Semaksimal mungkin.

BRO. Kasus kekerasan yang dilakukan seorang ayah berisial RR (24 ) di rumah kontrakannya , di Kampung Babakan Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang sempat viral di medsos itu,  menjadi perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

Pasalnya sang ayah tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu.

Perilaku biadab pelaku ternyata tidak baru kali ini saja ia lakukan. Ini pengakuan istri pelaku, yang juga kerap mendapatkan kekerasan dari suaminya. Bahkan tindak kekerasan sudah dilakukan sejak usia 1 tahun pernikahan mereka.

Masih menurut pengakuan istri pelaku, suaminya tersebut pernah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada tahun 2019 yang lalu, tetapi berakhir damai dengan perjanjian. Namun setelah 4 bulan pasca damai, pelaku melakukan penganiayaan Kembali.
Warga yang kesal terhadap ulah pelaku pun akhirnya menggerebeknya pada Senin  malam.(4/4) .

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor berjanji akan Kawal Kasus Ayah Aniaya Anaknya .Hingga Tuntas  Foto : dok/SiBro

Menyikapi permasalahan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten  Bogor, Andika Rachman, disela-sela kunjungan pengawasan dan asesmen ke rumah korban mengatakan, saat ini korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta terlihat juga beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.

“Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan,”ujarnya

Andika juga menambahkan bahwa Asesmen juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban.

“Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga,”jelas Andika

Komisioner yang juga aktif di Lembaga kajian ini menyebutkan Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Di dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelaku berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan.

” Ya, pelaku diamankan di Polres Metro Depok. Sesuai koridor Undang-undang, tentu ada pasal yang dapat menjerat para pelaku kekerasan terhadap anak. Di dalam UU 35 tahun 2014, pelaku tindak kekerasan dapat dijerat dengan pasal 80. Dalam kasus ini, pelaku berpotensi mendapat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta dan pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya.” ujarnya.

Bahkan Andika berkeyakinan penyidik tidak berhenti sampai disitu. Menurutnya ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Secara prinsip, Andika menegaskan KPAD Kabupaten Bogor tidak mentolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya,”tegas Andika.

Sementara Komisioner KPAD Kabupaten Bogor lainnya, Erwin Suryana mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini seperti fenomena gunung es, hanya bagian ujungnya saja sedikit yang nampak, akan tetapi ada begitu banyak kasus yang tidak terungkap di bawahnya.

Erwin  juga mengajak masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap anak kepada penanggung jawab wilayah setempat seperti RT/ RW/ Desa agar dapat diselesaikan secara dini sehingga tidak menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia.

“Kasus KDRT ini seperti fenomena gunung es, kenapa? Karena hanya sedikit yang speak up. Padahal di bawahnya ada bongkahan raksasa yang belum terungkap. Ini karena korban kekerasan takut melapor dan diancam bahkan enggan melapor karena aib keluarga,”ungkap Erwin ketika dihubungi bogornetwork.com (6/4).

“Ayo berani melapor sebelum terlambat, sebab kita ini bukan superman yang bisa menyelesaikan masalah seorang diri. Kita butuh orang lain untuk turut membantu menyelesaikan masalah kita. Laporan terkait kasus kekerasan pada anak bisa langsung disampaikan ke Kantor KPAD Jl. KS Tubun No. 150, Cibuluh, Kedung Halang, Bogor,”pungkas Erwin

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button