Berita UtamaNews
Trending

Habib Bahar Huni Lapas Teroris, Kuasa Hukum : Kita akan Protes ke Kemenkumham

BRO. Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith berencana melayangkan protes secara tertulis ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait alasan dicabutnya asimililasi hingga kliennya dijebloskan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang sistem keamanannya super ketat, Selasa (19/05/2020) dini hari.

Hal tersebut diungkapkan, Azis Yanuar salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith yang mengaku bingung dengan tindakan aparat kepolisian dan Kemenkumham menangkap kembali kliennya paska bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong karena mendapatkan asimilasi terkait Corona Virus Disease (Covid-19).

Bahkan ia mengaku tak menahu alasan Kemenkumhan menggiring kliennya Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang dikenal sebagai rumah tahanan dengan sistem keamanan super ketat karena penghuninya mayoritas narapidana kasus teroris.

“Sampai saat ini kenapa di Gunung Sindur kita nggak tahu,” ujar Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kembali kliennya ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur melalui telepon selulernya, Selasa (19/05/2020).

Azis juga membantah alasan penangkapan kembali Bahar kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperolehnya telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak Sabtu (16/05/2020) hingga Senin (19/05/2020).

Menurutnya penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya tak berdasar. Diantaranya tengang kliennya dianggap tak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

“Bagi kita pelanggaran (hasil penilaian) yang dituduhkan semuanya sangat subyektif dan tak berdasar,” tegasnya.

Tak hanya itu, alasan kliennya telah melakukan pelanggaran khusus karena  saat menjalani masa asimilasi Bahar melakukan beberapa tindakan keresahan di masyarakat, seperti
menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah provokatif, menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah sangat tak berdasar.

“Kemudian ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif,” jelasnya.

Penulis : Hari YD
Editor : Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button