Habib Bahar Kembali Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Ini Alasannya
BRO. Setelah hampir dua bulan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja ini kembali dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (09/07/2020).
Hingga berita ini diturunkan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak menjelaskan secara detail alasan pemindahan Habib Bahar dari penjara yang dikenal sebagai Alcatraznya Indonesia itu. Namun demikian, pihak Kemenkumham melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjelaskan pemindahan tersebut berdasarkan penilaian (assesment) Bapas bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan proses masa pembinaan di Lapas Gunung Sindur.
“Iya benar, Habib Bahar Smith sudah dipindah. Yang bersangkutan berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan sekitar pukul 19.30 WIB dan tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Kamis (09/07/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Dan sekarang yang bersangkutan sudah di Lapas Gunung Sindur,” jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (10/07/2020).
Baca Juga: Klarifikasi Dipukuli di Nusakambangan, Viral Video ‘Wajah Baru’ Habib Bahar
Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris. Pihaknya juga tak bersedia menjelaskan secara detail alasan pemindahan ulama muda nyentrik asal Bogor itu. “Ya dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Pengembalian (Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur) berdasarkan assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakat (Bapas) Nusakambangan,” katanya.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Ini Penyebabnya
Sekadar diketahui, Habib Bahar dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020. Sebelumnya, setelah bebas karena mendapatkan asimilasi, Habib Bahar kembali ke rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020. Di sini, Habib Bahar menggelar ceramah yang dihadiri ratusan orang. Keesokan harinya, petugas menjemput Habib Bahar karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan massa dan ceramahnya dinilai mengandung provokasi.
Baca Juga: Jemput Habib Bahar Libatkan Ratusan Personil dan Sniper, Kapolres Bogor : Kita Hanya Mengawal
Habib Bahar sempat dibebaskan setelah mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Dia sempat dibebaskan menghirup udara bebas pada Sabtu (16/05/2020). Tiga hari kemudian, Habib Bahar dijemput petugas untuk kembali dibawa ke Lapas Gunung Sindur hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan. Setelah sempat dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020.
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD