Heboh, ASN Pemkot Bogor, Jadi Tersangka Diduga Lakukan Aborsi
Kuasa Hukum Sandy Dewantara : Tantang Bima Arya Apabila Ada Informasi Versi Berbeda Terkait Kasus Abrosi, Semua Pembuktiannya Diuji di Pengadilan
BRO. KOTA BOGOR – Kasus Aborsi yang diduga dilakukan karyawati bernisial WF (37), Pejabat Fungsional di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud ) Kota Bogor, semakin diperguncingkan di kalangan ASN Pemkot Kota Bogor, menyusul ditetapkan WF sebagai tersangka oleh Satreskim Polresta Bogor Kota.
Bahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor bersikap tegas dengan memberhentikan sementara Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WF yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
Penetapan WF sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 4 Juni 2022.
Dengan demikian, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi yang bersangkutan WF telah diberhentikan sementara sejak Desember 2023 lalu, setelah adanya surat penetapan WF sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota belum lama ini.
“Jadi WF sudah tidak aktif sebagai ASN karena statusnya sudah tersangka dan tahanan kota serta yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Kamis,” katanya kepada wartawan, (11/1)
Hanya saja, WF tidak ditahan melainkan wajib lapor seminggu dua kali ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
” ini , sesuai UU ASN tahun 2023, WF Tidak bisa diberhentikan permanen, alasannya belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Kota Bogor. Kan ini belum sidang, kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara,” jelas Hery Karnadi.
Meski diberhentikan sementara, sambung dia, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Informasi polisi, WF tersandung kasus aborsi yang sedang ditangani Unit PPA Polresta Bogor Kota,”ujarnya
Hal itu juga dibenarkan Wali Kota Bima Arya yang menyatakan adanya seorang pejabat fungsional di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF yang terseret kasus dugaan aborsi.
“Kami ingin memastikan agar tersangka WF memperoleh haknya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi. kami juga bertanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya,”jelas Bima. ketika ditanya awak media, Jumat, (12/1).
Namun dibalik fakta tersebut, Bima ternyata mendapat informasi dari tersangka WF ada keterangan versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.
“Semua bencana yang menimpa rumah tangga yang bersangkutan menjadi keprihatinan, apakah itu KDRT sampai berujung penceraian. namun karena yang bersangkutan ASN ,saya wajib melakukan pendampingan,”kilahnya.
Sedangkan kuasa hukum pelapor, Sandy Dewantara meminta polisi segera menuntaskan kasus tersebut dengan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini. Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami. Toh sekarang WF sudah dijadikan sebagai tersangka, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka WF dilaporkan kliennya dengan Pasal 346 KUHP dengan ancama pidana hukuman maksimal empat tahun.
Sebab, kata Sandy, dalam mengungkap kasus dugaan aborsi polisi membutuhkan data yang kuat agar berkas tidak dikembalikan ketika dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini kan kasus dugaan aborsi, berbeda dengan kasus pemukulan. Polisi pasti berhati-hati. Intinya kami menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sandy
Disinggung mengenai pernyataan Bima Arya yang menyatakan ada informasi berbeda terkait kasus Aborsi dan mengklaim mempunyai pandangan lain terhadap kasus tersebut. Sandy secara tegas menyatakan bahwa pembuktian nantinya akan diuji di pengadilan.
” Ya, silahkan semua fakta dan data pembuktiannya akan diuji di pengadilan,” pungkas Sandy.
Editor : Adjet