BRO. Lantaran kesal gegara tak jadi atau batal tawuran, 8 pemuda asal Kabupaten Bogor bagian Barat, tepatnya Kecamatan Tenjo, ini malah berulah melakukan pencurian dan kekerasan (curas) di kawasan Desa Cileles, Kabupaten Tangerang.
Akibatnya, sekelompok pemuda asal Bogor Barat berinisial MS, DS, ME, MA, GW, LIM, GA dan AR ini mendekam di penjara. Dihadapan petugas, mereka berdalih aksi tindak kriminalnya itu hanyalah pelampiasan kekesalan terhadap sekelompok pemuda asal Tigaraksa, Tangerang yang sempat menantang tawuran melalui media sosial.
Baca Juga: Jelang PSBB Waspada Curanmor Marak, Polresta Bogor Kota Sebar 250 Personil
“Jadi, awalnya mereka (pelaku) mendapatkan pesan dari sekelompok pemuda melalui media sosial. Di mana, para pemuda asal Tigaraksa ini menantang para pelaku untuk tawuran,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary, Jumat (18/07/2020).
Mendapatkan tantangan itu, para pemuda ini pun langsung menuju lokasi yang telah ditetapkan, yakni di kawasan Tigaraksa. Tapi, saat tiba di lokasi, para pemuda ini tidak menemukan lawannya. Mereka sempat berkeliling untuk mencari siapa yang menantang tawuran.
Merasa ditipu, para pelaku yang kesal akhirnya melakukan pembegalan terhadap dua pemuda yang sedang duduk dipinggir jalan. “Mereka ini tiba-tiba saja menyerang dua pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Kedua korban ini dipukuli atau dianiaya oleh pelaku. Bahkan sepeda motor korban, serta handphone-nya juga dirampas,” ungkapnya.
Baca Juga: Otak Kriminalnya Kambuh, 109 Napi Asimilasi “Mudik” ke Penjara
Kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus para pelaku. Delapan pemuda yang batal tawuran itu pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi akibat pembegalan yang dilakukan.
“Kini mereka ditahan di Polres Kota Tangerang dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman rata-rata 5 tahun hukuman penjara,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD