Berita Utama

Jangan Coba Langgar AKB di Daerah Wilayah Jabar Ini

Wabah Corona

BRO, Kalau tidak mau dikenakan sanksi maka janganmelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun skema Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kini mulai diterapkan oleh sejumlah Kota dan Kabupaten di Jawa Barat.

Setidaknya sudah ada 14 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang sudah mengatur peraturan dan sanksi tersebut melalui peraturan bupati atau walikota setempat

“Akan diterapkan sanksi bagi pelanggaran PSBB atau yang diberlakukan di Provinsi Jawa Barat.

Nah ini saat ini sudah ada 14 kabupaten kota ya informasi terakhirnya, yang sudah memiliki peraturan kepala daerahnya baik bupati maupun walikotanya untuk penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani di Gedung Sate, kemarin (Selasa, 9/6/2020).

Daerah yang menerapkan peraturan sekaligus sanksi tersebut di antaranya Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cirebon.

“Kabupaten Karawang dengan Perbup Nomor 33 tahun 2020, kemudian Kabupaten Indramayu dengan Perbup 29 tahun 2020, dan ada yang baru, Kota Cimahi dengan Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2020,” katanya.

Peraturan-peraturan tersebut, mengatur kedisiplinan masyarakat dan kegiatan lainnya selama PSBB atau dalam hal ini masuk dalam AKB. Termasuk, katanya, berbagai aktivitas ekonomi sampai pariwisata.

Penulis: Redaksi si Bro

Editor: Adi Kurniawan

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button