Berita UtamaNews

Laporan Korban kasus Pengeroyokan Dicuekin, Kapolsek Tamansari Polres Bogor Disomasi

Kuasa Hukum, Sesar Gummara SH dari Sembilan Bintang & Partners Law Office: Kanit Polsek Tamansari Menyarankan Kami Untuk Berdamai ?

BRO. KABUPATEN BOGOR – Kapolsek Tamansari Polres Bogor, disomasi oleh Kuasa hukum korban kasus pengeroyokan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, lantaran Unit Penyidik Reskrim Polsek Tamansari, dinilai tidak serius menindaklanjuti proses hukum laporan korban.

“Padahal sudah sebulan lamanya,  para korban warga Desa Sukaremsi melaporkan  kasus  pengeroyokan itu, sehari setelah kejadian  di Polsek Tamansari tapi tidak ada tindaklanutnya secara proses hukum,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Korban , Sesar Gummara, S.H. melalui siaran pers yang diterima redaksi bogornetwork.com, Rabu (29/3).

Sesar Gumara SH, menjelaskan kronologis peristiwa pengeroyokan terhadap 3 orang warga Desa Sukaresmi Kecamatan Tamansari Kabupetan Bogor, yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu,  Ketika para korban ingin bermain sepak bola di Lapangan Sukaresmi.

“Tiba-tiba sekelompok orang yang diketahui warga Desa Sukaluyu a brutal melakukan pemukulan terhadap ketiga korban secara brutal dan sadis. Para korban dilarikan ke RS.UMMI Bogor, seorang diantaranya mengalami gegar otak,” ujarnya

Sehari setelah kejadian pengeroyokan itu, para korban, ungkap Sesar Gumara SH, melaporkannya ke Polsek Tamansari Polres Bogor. Namun demikian, hingga saat ini belum ada proses tindak lanjutnya secara proses hukum.

“Pengakuan korban, pelaku pengeroyokan masih berkeliaran dan belum ditangkap. ini bisa mengancam keselamatan para klien kami yang menjadi korban pengeroyokan,” kata Sesar Gummara SH.

Atas keterangan kliennya, kuasa hukum berusaha menanyakan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pada 21 Maret 2023. Akan tetapi Kanit Reskrim Polsek Tamansari tidak memberikan SP2HP bahkan menyarankan untuk berdamai.

“Saat pertemuan dengan kanit Bersama seorang penyedik Polsek Tamansari, menyarankan kami untuk menyelesaikan laporan polisi dengan cara musyawarah (berdamai). Ini jelas tidak mencerminkan kualitas penegak hukum dan melanggar PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin anggota Polri.

Dalam surat somasinya yang dilayangkan kepada kapolsek Tamansari, pihak kuasa hukum dari Kantor Sembilan Bintang meminta Kanit Penyidik Reskrim Polsek Tamansari Polres Bogor untuk melakukan permohonan maaf secara langsung kepada korban/kuasa hukum.

“Kami juga mendesak Kapolsek Tamansari memberikan sanksi tegas kepada Kanit Reskrim karena tidak mencerminkan Polri Presisi ( Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan),” pungkasnya.

Editor :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button