Ungkap Jaringan Narkoba, Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba
Kapolresta Kombes Bismo ; Pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Kecamatan Bogor Barat Cukup Banyak ?
BRO. KOTA BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Bogor. Polisi menangkap 21 pelaku narkoba yang diringkus dari berbagai sudut wilayah Kecamatan di Kota Bogor, dalam kurun waktu sebulan menjelang bulan Puasa Ramadhan tiba .
Mereka (pelaku ) ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba antara lain sebagai bandar/pengedar maupun pemakai narkoba jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis (sinte) serta penggunaan obat keras tertentu (OKT)
Dari puluhan tersangka kasus narkoba, polisi menyita barbuk sekitar setengah Ons Ganja, Sabu 39,29 gram, Tembakau Sintesis 17,47 gram dan Obat keras Tertentu(OKT) sebanyak 1953 butir.
“Penangkapan pelaku narkoba di Kota Bogor merupakan keberhasilan anggota di jajaran Polsek di 6 wilayah Kecamatan Kota Bogor. Ini sebagai langkah antisipasi sekaligus menekan peredaran narkoba,”jelas Kapolresta Bogor Kota ,Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso pada konfrensi pers, di Mako Polresta setempat , Selasa (28/3)
Menurut Kombes Bismo, dari 6 wilayah Kecamatan Kota Bogor, ternyata Kecamatan Bogor Barat terindikasi daerah rawan peredaran jaringan narkoba. Hal itu terbukti dengan pengungkapan 5 kasus narkoba oleh jajaran Polsek Bogor Barat.
Kemudian wilayah Bogor Tengah ( Polsek Bogor Tengah ) , mengungkap 4 kasus narkoba. Sedangan di kecamatan Bogor Utara , Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Selatan, jajaran Polsek masing masing mengungkap 2 kasus narkoba. Untuk Polsek Tanah Sareal hanya mengungkap 1 kasus narkoba.
“Dari pengungkapan 16 kasus narkoba, dengan 21 tersangka ternyata 11 diantaranya tersangka kasus narkoba jenis Sabu dan 2 tersangka lainnya perempuan,” ujar Kapolresta Kombes Bismo.
Untuk kasus ganja, ada 3 tersangka remaja, usianya berkisar 19 sampai 22 tahun. Begitu pula 4 tersangka pengguna narkoba jenis tembakau Sintesis masih terbilang usia remaja 20 sampai dengan 25 tahunan .
“Kasus narkoba lainnya yang diungkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota adalah penggunaan obat keras tertentu (OKT) dengan 3 remaja jadi tersangka,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota , Kompol Eka Chandra menambahkan modus transaksi jual beli barang haram itu baik sabu maupun ganja dan tembakau sintetis dengan cara sistem tempel atau peta.
“jadi pembeli pesan barang ke bandar atau pengedar narkoba dengan menggunakan aplikasi medsos maupun whatsapp,” jelas Kompol Eka.
Terkait peran 2 tersangka wanita, menurut Kompol Eka, mereka sebagai pemakai sabu lantaran pacarnya sebagai kurir narkoba juga mengkonsumsi sabu.
“Mereka kenanya bersamaan jadi mereka tidak bisa dipisahkan dengan pacarnya sebagai kurir sabu. Ya jadi satu paket antara pemakai sabu dengan kurir sabu,” pungkasnya
Akibat perbuatan para tersangka narkoba , mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar, sesuai Pasal 111 dan 112 , UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan bagi tersangka penyalagunaan obat keras tertentu (OKT) akan dijerat dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp1 miliar.
Editor : Adjet