Berita UtamaNews

Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa , Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, Divonis 4 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Dinalara Butar-Butar : Kami Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung

BRO. BANDUNG –  Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara  dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan , oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jum’at (23/9/2022) . Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa  tiga tahun penjara

Terdakwa Ade Yasin,  dinilai  terbukti bersalah  melakukan  tindak pidana suap  terhadap  anggota  BPK Jabar  agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Pemkab Bogor  tahun 2021.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” jelas  ketua majelis hakim , Hera Kartaningsih saat membacakan putusan di PN  Tipikor Bandung. Jumat ( 23/9).

Pada sidang Putusan itu, terdakwa Ade Yasin tidak dihadirkan secara langsung. Ade Yasin didampingi Tim kuasa hukum  menyaksikan secara daring dari  Rutan  Perempuan kelas II A  Bandung .

Beginlah suasana di PN Tipikor Bandung, saat Majelis Hakim membacakan Putusan terhadap terdakwa Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Jum’at (23/9). Foto :net.SiBro

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat ( terdakwa Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi,” ujar Hera.

Dalam putusan itu, majelis hakim  juga mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun.  “Pidana tambahan hak politik dicabut,” katanya.

Majelis hakim PN Tipikor Bandung  menilai  yang memberatkan  hal yang memberatkan  adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

Bahkan dalam putusan majalis hakim disebutkan terdakwa Ade Yasin , telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.

Dengan demikian, terdakwa Ade Yasin  secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara  itu, melalui kuasa hukumnya Dinalara Butar-Butar mengajukan banding setelah majelis hahim PN Tipikor Bandung memvonis Bupati Bogor non aktif Ade Yasin 4 tahun penjara.

“ Sudah pasti  kami ajukan banding. Dari awal pun saya sudah sampaikan  bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara Butar-Butar usai sidang putusan  majelis hakim PN Tipikor Bandung.

Kuasa Hukum , Dinalara Butar-Butar  menilai hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

“Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,” ujarnya

Kekecewaan terhadap  putusan majales hakim PN Tipikor Bandung, juga dirasakan oleh  pendukung Ade Yasin yang sengaja datang ke Bandung untuk menyaksikan sidang Putusan  di PN Tipikor  Bandung. Bahkan pendukung Ade Yasin yang sebagian emak-emak itu meneraiki  serta ada  yang melempar botol , usai  hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin.

Editor   : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button