Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa , Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, Divonis 4 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Dinalara Butar-Butar : Kami Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung
BRO. BANDUNG – Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan , oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jum’at (23/9/2022) . Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara
Terdakwa Ade Yasin, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Jabar agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” jelas ketua majelis hakim , Hera Kartaningsih saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung. Jumat ( 23/9).
Pada sidang Putusan itu, terdakwa Ade Yasin tidak dihadirkan secara langsung. Ade Yasin didampingi Tim kuasa hukum menyaksikan secara daring dari Rutan Perempuan kelas II A Bandung .
“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat ( terdakwa Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi,” ujar Hera.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun. “Pidana tambahan hak politik dicabut,” katanya.
Majelis hakim PN Tipikor Bandung menilai yang memberatkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Bahkan dalam putusan majalis hakim disebutkan terdakwa Ade Yasin , telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK. Pemberian uang tersebut agar laporan keuangan Pemkab Bogor mendapat opini WTP.
Dengan demikian, terdakwa Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya Dinalara Butar-Butar mengajukan banding setelah majelis hahim PN Tipikor Bandung memvonis Bupati Bogor non aktif Ade Yasin 4 tahun penjara.
“ Sudah pasti kami ajukan banding. Dari awal pun saya sudah sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara Butar-Butar usai sidang putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung.
Kuasa Hukum , Dinalara Butar-Butar menilai hakim mengesampingkan fakta persidangan karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
“Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,” ujarnya
Kekecewaan terhadap putusan majales hakim PN Tipikor Bandung, juga dirasakan oleh pendukung Ade Yasin yang sengaja datang ke Bandung untuk menyaksikan sidang Putusan di PN Tipikor Bandung. Bahkan pendukung Ade Yasin yang sebagian emak-emak itu meneraiki serta ada yang melempar botol , usai hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin.
Editor : Adjet