Berita UtamaNews

Meski Langgar Perda No.1/2021, Bima Arya Izinkan “Si Ungu” Parkir di Trotoar

BRO.KOTA BOGOR – Keberadaan sepeda listrik berbayar, yang menggunakan fasilitas publik seperti trotoar dan pedestrian di Kota Bogor menuai protes dari warga Bogor.

Bahkan kehadiran sepeda listrik berbayar Beam di Kota Bogor menjadi sorotan dari DPRD Kota Bogor. Sebab, kehadirannya dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Halte atau tempat parkir sepeda listrik Beam telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki,”jelas Iwan Iswanto wakil rakyat dari Komisi III DPRD Kota Bogor.

Terlebih lagi kata dia, pihak Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.

Baca Juga   : Berkedok Sosialisasi, DPRD Kota Bogor Tuding Sepeda Listrik Berbayar BEAM Melanggar Perda

“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” ujarnya (19/12).

Berbahaya sepeda lisrtik berbayar melintas di jalan raya Jalan Jalak Harupat Kota Bogor. Foto : pojoksatu.id.

Warga lainnya mengaku kesal lantaran pengguna sepeda listrik berbayar itu sering menggunakan badan jalan sehingga bisa membahayakan keselamatannya.Seperti di jalan Jalak harupat terutama Hari Sabtu dan Minggu.

“Coba kalau tertabrak, pasti pengendara sepeda motor atau mobil yang disalahkan,” Keluh Hasan warga Bubulak Bogor.

Lagian kata Hasan, sepeda listrik berbayar itu, diparkir hampir disetiap trotoar di jantung Kota Bogor. Padahal Fungsi trotoar itu untuk pejalan kaki.

“Kok Bisa ya pengelola sepeda listrik berbayar itu seenaknya menjadikan trotoar sebagai halte sepeda listrik “Siungu” mangkal di situ,”tanya Hasan.

Hal senada juga dikeluhan Ira, warga Yasmin Kota Bogor yang merasa terganggu dengan kehadiran sepeda listrik berbayar di jalur pedestrian Lingkar Kebun Raya Bogor.

“Terkadang pengguna sepeda itu hilir mudik tanpa menghiraukan pejalan kaki. Ya terganggu lah karena bukan tempatnya, sepeda aja ada jalurnya kok,”keluh Ira.

Tak hanya itu, banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

Menyikapi hal itu, Sat Pol PP Kota Bogor, melalui Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar kepada awak media (23/12) mengakui pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan ke pihak pengelola sepeda listrik berbayar PT. Beam Mobility Indonesia.

“Kami juga sudah tertibkan sepeda listrik berbayar yang parkir sembarangan usai dipakai penggunanya,”katanya

Diakuinya juga, sudah ada empat buah sepeda Beam yang terpaksa kami kandangkan di markas Sat Pol PP. Bahkan pihaknya juga sudah mengingatkan pengelola untuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan tata cara penggunaan sepeda listrik berbayar termasuk keselamatan bagi penggunanya.

Ketika disinggung adanya parkir sepeda Listrik berbayar di Trotoar dan Pedestrian, Andri dengan cepat menjawab hal itu sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkot Bogor dengan PT. Beam Mobility Indonesia.

“Sudah diberikan izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, Jadi penggunaan Trotoar itu sudah dikecualikan,” katanya.

Meski demikian, sesuai Perda 1 tahun 2021 bahwa dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya.

Lantas warga Bogor juga mempertanyakan bagaimana dengan pedagang minuman mineral yang hanya menjajakan dagangannya ketika berada di Pedestrian kebun Raya Bogor ?

“Apakah dibiarkan atau ditertibkan oleh petugas. Pasti dilarang dong,” Tanya Hasan.

Untuk itu, warga pun sepakat dengan pernyataan wakil rakyat di DPRD Kota Bogor yang mendorong Pemkot Bogor untuk mengevaluasi keberadaan Sepeda listrik berbayar itu tidak ditempatkan di fasilitas publik seperti trotoar dan pedestrian.

” Kan trotoar, khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik berbayar,”pungkasnya

Sementara Country Head BEAM Indonesia, Ady Muzadi, dikutip dari pojoksatu.id mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menentukan lokasi parkir sepeda listrik di Kota Bogor.

BEAM Mobility juga melanjutkan inisiasi dengan memperkenal-
kan aturan parkir sepeda listrik di Kota Bogor yang baru sebagai komitmennya untuk melindungi kenyamanan masyarakat Kota Bogor.

“Aturan parkir ini terdiri dari sejumlah langkah pencegahan untuk memastikan bahwa kendaraan diparkirkan di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya,”katanya

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button