Mulai 8 Juni Ojol dan Opang Dibolehkan Angkut Penumpang di DKI Jakarta
BRO, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online (Okol) dan Ojek Pangkalan (Orang) boleh beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai Senin (8/6/2020).
Ojek online diizinkan mengangkut penumpang karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga akhir Juni 2020.
“Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19,” ujar Anies dalam konperensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Anies, ojek online dan ojek pangkalan bisa beroperasi 100 persen mulai pekan kedua Juni 2020, tepatnya 8 Juni 2020.
Menurutnya, ojek mulai bisa digunakan sebagai salah satu moda transportasi pergerakan orang.
Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta yang diberlakukan sejak 10 April 2020. Selama masa PSBB, ojek online hanya boleh mengangkut barang.
Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta. Dia mengaku, PSBB ini merupakan masa transisi.
Sebab, sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
Hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan