Bro, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pastikan ojek online (ojol) tidak beroperasi saat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 15 April hingga 29 April 2020.
“Pemkot Bogor melarang ojol beroperasi saat PSBB, jika pengemudi ojol masih beroperasi mengangkut penumpang harus diperiksa dulu jiwanya, apakah dia betul-betul manusia pancasila atau bukan, manusia yang peduli atau bukan. Kita warga Bogor punya tingkat intelektual yang lebih tinggi dibanding yang lain,” ujar Wakil Walikota Bogor, Dedie Rachim saat melakukan keterangan pers jelang PSSB Kota Bogor di youtube, Selasa, (14/4/ 2020).
Dedie mengaku, jika berbicara sosialisasi terkait peraturan pelarangan pengoperasian ojol selama PSBB diberlakukan, warga Kota Bogor pasti sering melihat pemberitaan di koran dan media online tentang bahaya virus covid-19. Mereka pasti sudah mengetahui larangan tersebut melalui media.
“Sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan wilayah Bodebek, kita semua sama aturannya, tidak boleh ojol beroperasi. Masjid saja tidak boleh dipakai, apalagi ojol,” tegasnya.
Menurut Dedie, untuk Kota Bogor dasar aturannya mengikuti Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
“Kami mengikuti Permenkes bukan Permenhub karena yang sedang diatur adalah potensi penyebaran wabah penyakit yang mematikan,” bebernya.
Salah satu pengemudi ojol di Kota Bogor, Kusuma Adi Prasetyo (30) mengaku, belum mendapatkan informasi terkait pelarangan untuk beroperasi saat PSBB diberlakukan pada Rabu (15/4/2020).
“Saya belum dapat informasi pelarangan beroperasi saat PSBB. Pelarangan yang dimaksud seperti apa belum tahu juga detailnya bagaimana,” ungkap Kusuma kepada si Bro, Selasa, (14/4/ 2020).
Penulis: R. Dewantara
Editor: Adi Kurniawan
Foto: R. Dewantoro