Miris ABG Jualan Pil Setan, Polisi Bogor Tangkap Belasan Pengedar Sabu dan Ganja
Satnarkoba Polresta Bogor, Melalui Operasi Antik Lodaya 2023, Ungkap 13 Kasus Narkoba Dengan 15 Tersangka
BRO. KOTA BOGOR – Penyalahgunaan narkoba maupun obat terlarang di kalangan generasi muda semakin memprihatinkan.
Dalam kurun waktu 10 hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, melalui Operasi Antik Lodaya 2023 berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan menangkap 15 orang pengedar narkoba dan obat keras terlarang
“Ke 15 tersangka yang ditangkap itu diantaranya 9 pengedar sabu-sabu, seorang pengedar ganja, dan 4 orang pengedar tembakau sintetis dan 1 orang pengedar obat keras terlarang ( psikotropika ) yang diketahui remaja ABG masih dibawah umur,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada sejumlah wartawan, pada Jumat, (18/8)
Dari tangan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barbuk yakni Sabu-sabu 86,73 gram, ganja 349,92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram serta ribuan butir obat psikotropika.
Menurut Kapolresta Kombes Bismo, belasan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan langsung ke hotline nomor aduan Kapolresta Bogor Kota.
“Penyalahgunaan narkotika sangat berdampak buruk bagi penggunanya sehingga mereka bisa berbuat aksi kriminal, tawuran, balap liar dan sebagainya,” ujarnya
Jaringan peredaran narkoba, jelasnya hampir di setiap wilayah kecamatan di Kota Bogor. Seperti wilayah Bogor utara ada 3 lokasi penangkapan, Bogor Timur 2 lokasi , Bogor Barat 3 lokasi penangkapan dan wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Tanah Sareal masing-masing 2 lokasi TKP penangkapan.
” Modus yang biasa digunakan para tersangka untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang, salah satunya melalui sistem COD. Kita akan terus melakukan operasi rurtin termasuk penindakan dan penangkapan terhadap pengguna mapun pengedar narkoba mapun obat terlarang lainnya,” kata Bismo
Para tersangka kasus narkoba dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana empat hingga 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka pengedar obat-obatan terlarang dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman ancaman pidana lima tahun penjara,”pungkasnya
Editor : Adjet