Berita UtamaBogorianaNews

Polsek Tansa Bogor Ungkap Kawanan Penjahat Spesialis Pembobol SPBU

BRO. KOTA BOGOR – Pelaku JAJ alias Jourqi (25) satu dari empat pelaku pembobol spesialis brankas SPBU, diringkus tim buser Polsekta Tanah Sareal kota Bogor. 3 Pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO.

“Tersangka JAJ ,warga Pondok Rumput, Kebon Pedes itu , ditangkap saat melarikan diri setelah pelaku bersama tiga rekannya membobol kantor SPBU dan berhasil menggondol Handpone, Laptop, Infocus dan menguras habis uang di berankas sebesar Rp 5 juta,” ungkap Kapolresta Bogor Kota , Komisris Besar Bismo Teguh Prakoso, di Mapolsek Tanah Sareal, ( 24/7 )

Bahkan kata Kombes Bismi, Tersangka JAJ ditangkap setelah nyaris menyerempet kendaraan petugas yang tengah patroli. Namun saat dikejar pelaku tertangkap dan tiga pelaku lainnya yakni BA (21), R (22) dan KM (30) lolos dari kejaran petugas.

Kapolresta Bogor Kombes Bismo didamping Kapolsek Tansa, Kompol Ariani dan Kasat Reskim Kompol Rizki, memberikan keterangan pers terkait kasus pembobol SPBU, di Mapolsek Tansa, Senin (24/7). foto : SiBro

Tersangka JAJ juga mengakui bahwa dirinya bersama 3 pelaku lainnya baru saja membobol dan mencuri berankas di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau POM bensin Shell di Jalan Raya Soleh Iskandar, Kota Bogor, Jumat (21/7) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Berdasarkan informasi, tersangka Jourqi alias JAJ bersama tiga pelaku lainnya yang masih DPO diduga merupakan kawanan pencuri sepesialis SPBU dan rumah mewah di perumahan elit di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Pada saat kejadian tersangka bersama tiga pelaku lainya berangkat dari kontrakan KM, di wilayah Bantarkambing, berboncengan menggunakan dua sepeda motor melintas di Jalan Raya Bogor-Jakarta dan berhenti di Pom Bensin Shell yang menjadi target pencurian kawanan tersebut.

Saat mereka usai beraksi di SPBU Shell, sempat diteriaki ‘Maling oleh Satpam SPBU Ramlan yang berusaha mengejar para pelaku. Namun Pelaku dengan cepat kabur dengan menggunakan sepeda motor.

“Sebelum kabur pelaku sempat membuang semua barang curiannya, dan kabur mengguakan sepeda motor ” kata Bismo.

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit handphone merk Redmi, 1unit TAB merk Samsung dan uang tunai Rp 5 juta yang dibuang pelaku,”pungkasnya

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button