Berita UtamaBogorianaNews

Siap Edarkan di Tahun Baru , Polresta Bogor Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, 25 Tersangka di Tangkap

Polisi Sita Barbuk ; 7 kilogram Ganja , Hampir 1/4 Ons Sabu dan 1/2 Kilogram Lebih Tembakau Sintetis serta 2230 Butir Pil Obat Terlarang

BRO. KOTA BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan antar pulau untuk pesta narkoba malam tahun baru. Polisi juga meringkus 25 tersangka kasus narkoba, psykotropika dan penggunaan obat terlarang di sejumlah wilayah Kota Bogor.

“Pengungkapan ini, dilakukan Satnarkoba sejak awal hingga 18 Desember 2023. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polresta Bogor Kota menyatakan perang terhadap peredaran jaringan narkoba di wilayah Kota Bogor,”ungkap Kapolresta Bogor Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso, dalam konprensi pers, Senin( 18/12).

Menurut Kombes Bismo, Pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja jaringan antar pulau itu merupakan hasil kerjasama antara Polresta Bogor dengan Bea Cukai dan pihak ekpedisi. Dengan demikian, pihak pengirim narkoba jenis ganja maupun penerima termasuk paket ganja berhasil diamankan Polisi.

kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso melakukan Konprensi pers terakait pengungkapan kasus narkoba, Senin (18/12) Foto : SiBro

“Tersangka kasus ganja merupakan jaringan nasional, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui ekspedisi,” jelasnya

Dengan berhasil diungkap dan ditangkap pelakunya serta penyitaan paket ganja, ungkap Kombes Bismo berarti Polresta Bogor Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa masyarakat dari potensi kerawanan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dibagian lain, Kapolresta Bogor juga menyebutkan pihaknya juga mengungkap peracik tembakau sintetis rumahan di daerah Ciampea Bogor. ” Ini biangnya atau bahan untuk meracik tembakau sintetis. Pelakunya ditangkap termasuk barang buktinya berhasil kami sita,” kata Kombes Bismo.

Dari 19 laporan polisi dengan 25 tersangka kasus narkoba secara rinci 8 orang tersangka bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, 7 tersangka kasus ganja 3 diantaranya jaringan narkoba antar pulau, 8 tersangka peracik dan pengedar tembakau sintetis dan 2 tersangka pengedar obat terlarang

” Dari para tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 7 kilogram ganja siap edar, hampir 1/4 Ons Sabu termasuk 1/2 kilogram lebih Tembakau Sintetis serta 2230 butir pil obat terlarang,” ujarnya.

Sedangkan keberhasilan pengungkapan peredaran jaringan narkoba di Wilayah Kota Bogor, ungkap Kapolresta Kombes Bismo, ternyata Wilayah Bogor Barat merupakan pengungkapan tertinggi dalam kasus narkoba.

” Di wilayah Bogor Barat ada 10 pengungkapan kasus narkoba yang sedang ditangani,” cetusnya

Tersangka kasus ganja, lanjut Bismo, dikenakan Pasal 111 UUD No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, tersangka kasus tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Sedangkan kasus psikotropika atau obat keras dikenakan pasal 436 ayat 2 tahun 2023 uud kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Bismo.

Editor  : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button