Soal Korupsi Dana BOS Madrasah Ibtidaiyah, Mahasiswa Segel Kantor Kemenag Kota Bogor.
Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejari Kota Bogor Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kemenag Kota Bogor
BRO. KOTA BOGOR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiwa Anti Korupsi Kota Bogor, terpaksa melakukan penyegelan Kantor Kementrian Agama Kota Bogor, lantaran kecewa akibat pernyataan Kasubag TU , Ade Sarmili yang tidak reponsif menyoal kasus dugaan Korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun 2017 .
Penyegelan itu dilakukan mahasiswa yang tiba-tiba walk out dari ruangan pertemuan Kantor Kemenag setempat setelah sebelumnya menggelar aksi unjak rasa di halaman kantor setempat, Selasa (1/11).
Sebelumnya para mahasiswa , melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Namun sayangnya para pengunjuk rasa hanya bisa berorasi di depan kantor karena petugas kejaksaan menutup pagar utama pintu masuk Kejjari Kota Bogor.
Dalam orasinya , mahasiswa anti korupsi ini, mendesak Kejari Bogor untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya Tindak Pidana Korupsi di tubuh Kemenang Kota Bogor.
“ Tangkap dan adili semua Kepala Madrasah Ibditaiyah Kota Bogor . Kami juga menuntut Pecat Kasiu Pidsus Kejari Kota Bogor diduga tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Korlap Wahab sunandar.
Dari kejari Kota Bogor, belasan mahasiswa konvoy menuju kantor Kemenag Kota Bogor di Jalan Semeru Kota Bogor. Setiba di sana, para mahasiswa menggelar aksi demo dan berorasi di halaman kantor setempat. Suasana mulai tegang setelah mahasiswa melakukan bakar ban bekas.
Tak lama kemudian, para pengunjuk rasa diterima Kasubag TU , Ade Sarmili dan mengajak berdialog. Namun saat dialog dimulai, tiba-tiba salah seorang mahasiwa menyatakan sikap keluar dari ruangan.
“ Tolong sampaikan, Kepala kemenag Kota Bogor untuk bisa menjelaskan adanya dugaan korupsi dana BOS dengan mark up harga pengadaan lembaran kertas ujian,” kata Wahab sambil keluar ruangan.
Kemarahan mahasiswa meninggalkan ruangan dipicu pernyataan Ade Sarmili yang tidak memberikan penjelasan apa-apa. Bahkan dia hanya menyampaikan pesan dari pimpinannya , agar menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat di Bandung.
“Kami juga menuntut pecat sejumlah pejabat seperti Kasubag, Kasi Pendidikan Madrasah dan Kasi Pokjawas di Kemenag Kota Bogor. Ini jelas semua ada permainan terstruktur,sistematis dan massif,” desak para mahasiswa Anti Korupsi Kota Bogor.
Untuk diketahui, Kasus dugaan Korupsi dana BOS Madrasah Ibtidaiyah tahun 2017 itu, hanya menyeret dua orang pelaku yang sudah jadi terdakwa yaitu ketua dan Bendahara Kelompok Kerja Ibtidaiyah (KKMI).
“ Hal inilah yang menyulut emosi kami ,bagaimana cara penegak hukum (Kejari Kota Bogor) melaksanakan sumpah serapahnya dalam penegakan hukum serta Lembaga moral Kementrian Agama Kota Bogor yang terkesan acuh dan mendiamkan problematika ini berlangsung,” ujar Wahab.
Sementara kantor Kantor Hukum Sembilan Bintang, , Tri Anggi SH sebagai kuasa hukum terdakwa AM, memandang sejak awal sebelum perkara ini timbul diduga telah terjadi “pemufakatan Jahat” dan adanya pembiaran dari Penasihat, Pengarah dan Pembina KKMI Kota Bogor.
Para Mahasiwa anti Korupsi Kota Bogor lakukan aksi walk out protes penyataan pejabat Kemenag Kota Bogor yang dinilai bungkam tekait kasus korupsi danaBOS di Ibtidaiyah, Selasa (1/11). Foto : dok SiBroUntuk itu, Anggi SH , Kuasa Hukum AM melakukan somasi kepada Kepala Kemenag Kota Bogor , setelah sebelumnya melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.
“ Kami sudah melakukan somasi ke tiga kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor,” jelas Anggi SH kepada awak media di Kantor PWI Kota Bogor, Selasa (25/10)
Tri Anggi SH juga menilai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kementrian Agama Kota Bogor, harusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penasehat, Pengarah serta Pembina.
“Apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal, seharusnya jangan ada pembiaran,” jelasnya
Menyikapi hal itu, Kasubag TU Kemenang Kota Bogor Ade Sarmili mengaku menanggapinya dengan pasif. Artinya Kemenag tidak akan memberikan reaksi apapun dan hanya menghormati proses hukum yang ada.
“ Kami akan mengikuti proses hukum apabila somasi yang dilayangkan pihak Kantor Hukum Sembilan Bintang berakhir di meja hijau, “ ujar Sarmili Kepada bogornetwork.com, Selasa (1/11).
Editor : Adjet