Berita UtamaNews

Terungkap Fakta Mafia Tanah Berkeliaran di Bogor, Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kuasa Hukum Nurma Sadikin SH.MH : Kita Sudah Tahu Ini Mafia Tanah, Banyak Korbannya di Kota Bogor Ini Harus Diberantas Sampai ke Akar-Akarnya

BRO. KOTA BOGOR –  Kasus dugaan  penguasaan dan penyerobotan  lahan  yang dilakukan  sekelompok orang dan patut diduga  mafia tanah di Kota Bogor,  mulai terkuak . Tiga orang  pelaku  secara bersama-sama  diduga melakukan tindak pidana, akhirnya  ditetapkan sebagai  tersangka oleh Dir Reskrimum Polda Jawa Barat,  sebagai tindak lanjut  laporan masyarakat atas nama Lany  Mulyati , warga  Tanah Sareal , Kota Bogor yang resah akibat  lahan miliknya  Bersertifikat ingin dikuasai  para tersangka.

Ketiga tersangka yang diduga mafia tanah itu  berinisial  MA dan EM serta SA yang diketahui warga Bogor  bakal  dijerat  Pasal 170  dan  atau  Pasal 167  serta  Pasal 335  KUHPidana.

“ Namun hingga saat  ini ketiga tersangka belum ada memenuhi panggilan polisi  alias  mangkir  dari pemanggilan Penyidik Polda Jabar. Klien kami sebagai  pelapor  masih menunggu ketegasan penyidik untuk bertindak tegas terhadap  para tersangka,” ungkap Nurma Sadikin SH.MH, kuasa hukum Lany Mulyati  kepada wartawan,  di Bogor, Rabu (05/10/2022).

Kuasa hukum Lany, Nurma Sadikin SH.MH mendesak Polda Jabar segera menangkap dan menahan para tersangka terduga kasus Mafia Tanah di Kota Bogor.Foto :dok.SiBro

Diakui Nurma, pihaknya menemukan fakta baru  bahwa korban  bukan hanya kliennya melainkan  korban lainnya  sudah banyak akibat ulah  perbuatan ketiga tersangka.

Baca Juga     : Polres Bogor Bongkar Mafia Tanah Libatkan Oknum Pejabat BPN Kabupaten Bogor

“ Ada  kasus tanah di Jalan Dadali Kota Bogor, ternyata yang datang adalah  tersangka SA bukan ahli waris yang tengah berperkara.  Fakta baru  lainnya terungkap  Mutiara juga tidak mengetahui  kasus tersebut. Ini keterangan  kuasa hukum dari Johanes Bachtiar yang berperkara  terkait  rumahnya  di Jalan Dadali  tersebut,” ujarnya

“ Jadi unsur adanya mafia tanah sudah mengerucut,  sudah jelas sekali,”tambahnya

Meski demikian, mereka biasanya melakukan langkah  perdata melalui  Pengadilan setempat.

“Jadi di sini patut diduga ada oknum yang punya kewenangan  yang memberikan  informasi dan ikut membekengi.  Ini harus kita berantas sampai  ke akar-akarnya,” kata Nurma dengan penuh semangat.

Baca Juga      :Polisi Tingkatkan Patroli, Polres Bogor Bakal Libas Dan Tangkap Gangster Resahkan Masyarakat

Bahkan Kuasa Hukum Nurma  memprediksi korbannya sangat banyak akibat  sepak terjang  tersangka SA   ahli waris  haji Asmara.

Nurma Sadikin juga membeberkan lahan milik kliennya  seluas 4200  meter persegi itu, terletak  di Jalan Soleh Iskandar, Kampung Cibuluh, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor .

“Klien kami punya lahan SHM dari tahun 1997 dan tidak pernah ada masalah,”katanya

Bahkan  kliennya  mendapat ganti kerugian dari  Kementrian PUPR terkait pelebaran jalan  tahun 2008 kemudian sertifikat sudah pernah di Roya. Dengan demikian  SHM  itu  sudah dilakukan pengecekan baik pihak bank maupun BPN.

Hal yang lebih meyakinkan , tegas Nurma  yang  tengah  selesaikan tugas akhir  sebagai calon doktor hukum  itu  menyebut  adanya pernyataan pihak BPN Kota saat di mintai keterangan  menyatakan  SHM klien nya syah dan terdaftar. Hal  yang sama juga  terungkap   pada saat  rapat  koordinasi  dengan Menkopolhukam  yang  diakui pihak BPN bahwa  ketiga Sertifikat kliennya  itu adalah sertifikat aktif.

“Jadi  clear and clean. Kan  tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat yang sedang bermasalah,” cetusnya.

Kejanggalan lainnya , Nurma juga mempertanyakan  kenapa mereka para tersangka  menggunakan  putusan yang tidak ada dasarnya  dan tidak  berkaitan  keperdataannya dengan kliennya.

“ Jadi kita tidak pernah digugat perdata .tiba-tiba kita didukin. Masuknya juga dengan preman. Semua bukti sangat jelas dan sudah diserahkan ke penyidik Polda Jabar ,” paparnya

Dibagian lain, Nurman Sadikin, pengacara  muda yang  bertekad memberantas sepak terjang mafia tanah  sangat berharap pemerintah terkait , penegak hukum khususnya Menteri Agraria untuk sama- sama mengatasi  dan memberantas  mafia tanah.

“ Kita sudah tahu ini mafia tanah,  kita  gencarkan. Hukum jangan sampai lemah , agar  mafia tanah tidak bebas bergerak,”pungkasnya.

Editior  : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button