Terungkap Fakta Mafia Tanah Berkeliaran di Bogor, Polda Jabar Tetapkan 3 Orang Tersangka
Kuasa Hukum Nurma Sadikin SH.MH : Kita Sudah Tahu Ini Mafia Tanah, Banyak Korbannya di Kota Bogor Ini Harus Diberantas Sampai ke Akar-Akarnya
BRO. KOTA BOGOR – Kasus dugaan penguasaan dan penyerobotan lahan yang dilakukan sekelompok orang dan patut diduga mafia tanah di Kota Bogor, mulai terkuak . Tiga orang pelaku secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dir Reskrimum Polda Jawa Barat, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat atas nama Lany Mulyati , warga Tanah Sareal , Kota Bogor yang resah akibat lahan miliknya Bersertifikat ingin dikuasai para tersangka.
Ketiga tersangka yang diduga mafia tanah itu berinisial MA dan EM serta SA yang diketahui warga Bogor bakal dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 167 serta Pasal 335 KUHPidana.
“ Namun hingga saat ini ketiga tersangka belum ada memenuhi panggilan polisi alias mangkir dari pemanggilan Penyidik Polda Jabar. Klien kami sebagai pelapor masih menunggu ketegasan penyidik untuk bertindak tegas terhadap para tersangka,” ungkap Nurma Sadikin SH.MH, kuasa hukum Lany Mulyati kepada wartawan, di Bogor, Rabu (05/10/2022).
Diakui Nurma, pihaknya menemukan fakta baru bahwa korban bukan hanya kliennya melainkan korban lainnya sudah banyak akibat ulah perbuatan ketiga tersangka.
Baca Juga : Polres Bogor Bongkar Mafia Tanah Libatkan Oknum Pejabat BPN Kabupaten Bogor
“ Ada kasus tanah di Jalan Dadali Kota Bogor, ternyata yang datang adalah tersangka SA bukan ahli waris yang tengah berperkara. Fakta baru lainnya terungkap Mutiara juga tidak mengetahui kasus tersebut. Ini keterangan kuasa hukum dari Johanes Bachtiar yang berperkara terkait rumahnya di Jalan Dadali tersebut,” ujarnya
“ Jadi unsur adanya mafia tanah sudah mengerucut, sudah jelas sekali,”tambahnya
Meski demikian, mereka biasanya melakukan langkah perdata melalui Pengadilan setempat.
“Jadi di sini patut diduga ada oknum yang punya kewenangan yang memberikan informasi dan ikut membekengi. Ini harus kita berantas sampai ke akar-akarnya,” kata Nurma dengan penuh semangat.
Baca Juga :Polisi Tingkatkan Patroli, Polres Bogor Bakal Libas Dan Tangkap Gangster Resahkan Masyarakat
Bahkan Kuasa Hukum Nurma memprediksi korbannya sangat banyak akibat sepak terjang tersangka SA ahli waris haji Asmara.
Nurma Sadikin juga membeberkan lahan milik kliennya seluas 4200 meter persegi itu, terletak di Jalan Soleh Iskandar, Kampung Cibuluh, kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor .
“Klien kami punya lahan SHM dari tahun 1997 dan tidak pernah ada masalah,”katanya
Bahkan kliennya mendapat ganti kerugian dari Kementrian PUPR terkait pelebaran jalan tahun 2008 kemudian sertifikat sudah pernah di Roya. Dengan demikian SHM itu sudah dilakukan pengecekan baik pihak bank maupun BPN.
Hal yang lebih meyakinkan , tegas Nurma yang tengah selesaikan tugas akhir sebagai calon doktor hukum itu menyebut adanya pernyataan pihak BPN Kota saat di mintai keterangan menyatakan SHM klien nya syah dan terdaftar. Hal yang sama juga terungkap pada saat rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang diakui pihak BPN bahwa ketiga Sertifikat kliennya itu adalah sertifikat aktif.
“Jadi clear and clean. Kan tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat yang sedang bermasalah,” cetusnya.
Kejanggalan lainnya , Nurma juga mempertanyakan kenapa mereka para tersangka menggunakan putusan yang tidak ada dasarnya dan tidak berkaitan keperdataannya dengan kliennya.
“ Jadi kita tidak pernah digugat perdata .tiba-tiba kita didukin. Masuknya juga dengan preman. Semua bukti sangat jelas dan sudah diserahkan ke penyidik Polda Jabar ,” paparnya
Dibagian lain, Nurman Sadikin, pengacara muda yang bertekad memberantas sepak terjang mafia tanah sangat berharap pemerintah terkait , penegak hukum khususnya Menteri Agraria untuk sama- sama mengatasi dan memberantas mafia tanah.
“ Kita sudah tahu ini mafia tanah, kita gencarkan. Hukum jangan sampai lemah , agar mafia tanah tidak bebas bergerak,”pungkasnya.
Editior : Adjet