BRO – Polres Bogor meringkus TSG, 22, dan M, 25, dua pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, Kamis (06/08/2020).
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 14.220 butir Hexymer, 128 butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp1.030.000.
Kapolsek Caringin AKP R. Dandan Gaos menyebutkan terungkapnya kasus peredaran sediaan farmasi ini berkat kejelian anggotanya dan laporan masyarakat.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, 7 Pelaku Diringkus
“Berlokasi di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal,” katanya.
Kata dia, mereka diringkus saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal kepada para pelanggannya yang sebagian besar remaja dan anak baru gede.
“Kemudian dari tangan inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramdahol 420 butir Tramadhol, 550 butir Hexymer, 52 butir Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 435.000,” katanya.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, 7 Pelaku Diringkus
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus sindikat peredaran sediaan farmasi ilegal yang diduga ada jarinan besar.
“Tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliyar,” pungkasnya.
Penulis: A. Basuki
Editor: Hari YD