BRO. Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor berhasil meringkus sindikat jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, Rabu (8/7/2020).
Selain menyita ratusan juta uang palsu, petugas juga mengamankan 7 orang pelaku masing-masing 4 pria dan 3 wanita berinisial AKR, 50, RS alias C, 43, DS, 34, dan SP, 48; RF, 48, ESR, 47, dan NPN, 30.
“Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda. Yang jelas kami bersyukur telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu. Jumlah pelaku sebanayak 7 orang,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam press release nya di Mapolres Bogor, Rabu (08/07/2020).
Baca Juga: Jajaran Polres Bogor Beri Bantuan 5 Kg Beras Setiap Warga Terdampak Covid-19
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna buat upal.
“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang sebagai TKP pembuatan Uang Palsunya,” paparnya.
Jemput Habib Bahar Libatkan Ratusan Personil dan Sniper, Kapolres Bogor : Kita Hanya Mengawal
Menurutnya, uang palsu yang mereka produksi ini belum sempat di edarkan atau sampai ke tangan masyarakat.
“Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya”.
“Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Tiga Hari PSBB, Polresta Bogor Catat 312 Pelanggaran
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy