Nekad Tanam Ganja, Dua Pria Pecandu Narkoba Ditangkap Polres Bogor
BRO. KABUPATEN BOGOR – Maksud hati ingin menikmati Ganja hasil budidaya sendiri, dua pria warga Tamansari Ciomas, Kabupaten Bogor ditangkap polisi Satuan Narkoba Polres Bogor. Pasalnya kedua pecandu narkoba itu, nekad menanam pohon Ganja dalam poliback di rumahnya.
Dalam pengungkapan itu , dua pria berinisial MF (54) dan SH (42) ditetapkan jadi tersangka lantaran penyalahgunaan narkoba dengan cara membudidayakan tanaman ganja melalui bijinya . Polisi juga menyita sebatang tanaman ganja dalam pot ukuran besar dan 6 pot tanaman ganja ukuran kecil sebagai barang bukti
Baca Juga : Viral Aksi Penyerangan, Polsek Parung Bertindak Cepat Tangkap Genk Remaja Konvoi Acungkan Clurit
“ Tersangka bermula menanam biji ganja, hasilnya pun tumbuh subur kemudian biji ganja kembali dibudidayakan sehingga jumlah tanaman ganja semakin bertambah,”jelas Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin S.H., S.I.K., M.H kepada wartawan, Kamis (29/9).
Dari pengakuan tersangka , kata kapolres Bogor , biji ganja didapat saat tersangka membeli barang haram jenis ganja kering dari pengedar narkoba . Sebenarnya budidaya tanaman ganja itu, hanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka .
Sementara pada kesempatan sama, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham menambahkan inisiatip menanam tanaman ganja oleh tersangka MF untuk menghilangkan perasaan sedih
“ Kemudian tersangka SH mengajaknya menanam dan mengkonsumsi ganja yang mereka tanam,” ujar Ilham
Dengan kepemilikan tanaman ganja itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal satu miliar dan maksimal 10 miliar.
Penulis : Rajiv
Editor : Adjet