News

Nekad Tanam Ganja, Dua Pria Pecandu Narkoba Ditangkap Polres Bogor

BRO.  KABUPATEN  BOGOR  –  Maksud  hati  ingin menikmati  Ganja  hasil  budidaya  sendiri,  dua  pria warga Tamansari Ciomas,  Kabupaten Bogor  ditangkap  polisi  Satuan Narkoba Polres  Bogor.  Pasalnya kedua pecandu  narkoba itu,  nekad   menanam  pohon  Ganja  dalam  poliback di rumahnya.

Dalam  pengungkapan itu , dua  pria berinisial   MF (54) dan SH (42) ditetapkan jadi  tersangka lantaran  penyalahgunaan narkoba  dengan  cara membudidayakan  tanaman  ganja melalui bijinya . Polisi  juga menyita  sebatang  tanaman ganja  dalam pot ukuran besar dan  6 pot tanaman ganja ukuran kecil sebagai barang bukti

Baca Juga    : Viral Aksi Penyerangan, Polsek Parung Bertindak Cepat Tangkap Genk Remaja Konvoi Acungkan Clurit

“ Tersangka  bermula  menanam  biji  ganja,  hasilnya pun tumbuh  subur  kemudian   biji  ganja  kembali  dibudidayakan  sehingga jumlah tanaman  ganja semakin bertambah,”jelas Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imaduddin S.H., S.I.K., M.H kepada  wartawan, Kamis (29/9).

Gegara Nekad Tanam Ganja, dua pria ditangkap Polres Bogor, Demikian keterangan Pers Kapolres Bogor AKBP Iman Imaduddin, Kamis (29/9). Foto humas Polres Bogor

Dari pengakuan tersangka ,  kata kapolres Bogor ,  biji ganja  didapat  saat  tersangka  membeli  barang haram jenis  ganja kering  dari  pengedar narkoba .  Sebenarnya   budidaya  tanaman  ganja itu,  hanya  untuk dikonsumsi sendiri oleh  tersangka  .

Baca Juga    :Berkedok Yayasan Bodong , Polres Bogor Selamatkan 5 Orang Ibu Hamil dan Seorang Anak Korban Perdagangan Orang  

Sementara  pada  kesempatan  sama, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham menambahkan inisiatip  menanam  tanaman  ganja  oleh  tersangka  MF  untuk menghilangkan perasaan  sedih

“ Kemudian tersangka SH  mengajaknya  menanam  dan  mengkonsumsi ganja yang mereka tanam,” ujar  Ilham

Dengan kepemilikan  tanaman ganja itu,  kedua  tersangka  dijerat pasal berlapis  dalam  UU  Narkotika  nomor 35 tahun  2009  dengan ancaman pidana  minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara  dengan denda minimal satu miliar dan  maksimal 10 miliar.

Penulis   : Rajiv
Editor    :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button