News

Rumah Ibadah Dibuka Bertahap dan Ada Rekomendasi Camat Setempat

BRO, Rumah ibadah dapat kembali digunakan secara bertahap dan itu juga telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah, karena dinilai aman dari Covid-19.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati maupun wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, belum lama ini.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari Covid-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali.

Kemudian, forum komunikasi pimpinan di tingkat kecamatan akan mempelajari rumah ibadah yang diajukan oleh masing-masing kepala desa tersebut. “Jika memang memenuhi syarat tak menimbulkan ancaman penularan Covid-19, maka camat akan mengeluarkan izin setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan bupati,” imbuhnya.

Fachrul mengatakan, masjid yang bisa menjalankan ibadah kembali harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten maupun kota berdasarkan rekomendasi camat.

Alasannya, kecamatan lebih memahami daerah sehingga bisa melihat masjid yang bebas Covid-19 atau tidak.

“Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman, tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman,” kata Fachrul.

Kemudian, jika penerapan kebijakan itu cukup baik dalam arti tak memberikan pengaruh pada peningkatan penyebaran Covid-19, maka pembukaan rumah-rumah ibadah akan terus dilakukan.

Dia lantas menegaskan pembukaan rumah-rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

“Kalau memang berkembang baik, ya lanjut. Kalau tinggi (angka penyebaran Covid-19) dicabut, dan ini berlaku untuk semua agama,” tegasnya.

Kementerian Agama akan menggelar rapat teknis tentang protokol revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru, Kamis (28/5/2020) ini. 

Fachrul berharap, poin-poin protokol yang dibahas bisa segera diterbitkan dalam bentuk regulasi agar masyarakat bisa kembali beribadah dengan baik.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pihaknya akan akan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan masyarakat sehingga semua bisa berjalan dengan baik.

“Jadi nanti muatan muatan dari masing-masing agama akan kami diskusikan Besok pagi, ada rapat khusus di kementerian agama. mudah-mudah setelah itu mudah-mudahan dalam Minggu ini sudah bisa kami terbitkan,” ujar Menteri Agama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan new normal jika laju penyebaran virus corona atau R0 dan Rt sudah semakin rendah.

“Akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan terutama berkaitan dengan R0 dan Rt dan apabila ini efektif akan kita gelar, kita perluas lagi ke kabupaten dan kota lain,” kata Jokowi dalam rapat kabinet terbatas, Rabu (27/5/2020).

Presiden mengungkapkan, pemerintah sudah memulai untuk menerjunkan pasukan aparat dari TNI/Polri ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk persiapan pelaksanaan tatanan normal baru.

“Kemarin sudah kita mulai, sudah digelar pasukan aparat dari TNI dan Polri yang telah diterjunkan ke lapangan,” kata dia. Keterlibatan aparat untuk meningkatkan disiplin masyarakat untuk berjaga jarak, mengenakan masker di semua sektor aktivitas dari kepemerintahan, perekonomian, hingga keseharian masyarakat.

Penulis: Redaksi si Bro

Editor: Adi Kurniawan

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button