Berita UtamaIndeksNews

Pemkot Bogor Setuju Lembaga Jabodetabekpunjur, Dedie: Sinkronisasi Langkah Strategis

BRO. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan menyetujui usulan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembentukan lembaga baru yang mengintegrasikan penataan ruang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) sesuai dengan Perpres Nomor 60 tahun 2020.

“Kota Bogor menyetujui usulan Kementerian ATR/BPN agar ada penyelarasan perencanaan program antara kementerian/lembaga dan pemda,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim usai mengikuti rakor Pemantapan tentang kelembagaan tim koordinasi Penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur secara virtual di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Jumat (4/9/2020).

Ke depan ia menginginkan agar ada satu mekanisme pertemuan yang lebih rutin membahas teknis dalam mensinkronisasikan seluruh langkah-langkah strategis yang harus diambil secara lintas wilayah.

Sehingga, kata dia, antara satu dengan yang lain pembangunan yang merujuk kepada upaya-upaya besar menurunkan risiko dari timbulnya bencana dan lain-lain itu bisa diselenggarakan.

Baca Juga: Jelang Belajar Online, Pemkot Bogor Siapkan 797 Titik Wifi Gratis

”Kita juga berharap tadi ada semacam pertemuan rutin dan bagaimana memikirkan upaya-upaya menyiapkan anggarannya.”

“Anggarannya itu harus lebih dominan ditanggulangi oleh pemerintah pusat/pemerintah provinsi sehingga tujuan atau keinginan untuk mewujudkan kondisi Jabodetabekpunjur itu terealisasi,” jelasnya.

Dalam rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemda tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil membahas mengenai pengintegrasian kelembagaan BKSP Jabodetabekjur ke dalam tim koordinasi; penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian/lembaga, pemda.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Pemkot Bogor Targetkan Nakes untuk Jalani Swab Test

Kemudian pengendalian dan penertiban tata ruang; tata kelola kebijakan, insentif dan disinsentif; mekanisme koordinasi, pertemuan di tingkat menteri dan kepala daerah diusulkan tiga bulan sekali dan mekanisme di tingkat teknis.

“Akan segera diusulkan apa yang sudah disampaikan hari ini sehingga nanti menjadi guidance (bimbingan) langkah kedepannya,” kata Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Pemkot Bogor Targetkan Nakes untuk Jalani Swab Test

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur pada 13 April 2020.

Perpres tersebut diterbitkan untuk menangani masalah yang dihadapi di kawasan tersebut seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Dalam perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Penulis: Hari YD
Editor: Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button