“Dari penggeledahan terhadap tersangka AW tersebut, terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan sabu dari 2024,” ujar AKBP Wikha.
BRO. KABUPATEN BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ASN tersebut diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP. Wikha Ardilestanto, mengungkapkan kasus itu saat rilis pengungkapan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, tersangka berinisial AW telah menggunakan sabu sejak tahun 2024. Fakta itu terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Dari penggeledahan terhadap tersangka AW tersebut, terdapat pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah menggunakan sabu dari 2024,” ujar Wikha.
Kapolres menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur pemerintah.
Ia juga menyebut Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Pada saat kejadian Pak Bupati juga langsung telepon saya, ‘Pak Kapolres tolong ini ditindak betul sehingga menjadi contoh keras untuk ASN yang lain sehingga tidak ada lagi ASN yang melakukan penyalahgunaan narkoba’,” ungkapnya
Polres Bogor memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera dan memperkuat perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Editor : Adjet
