Penanganan Covid-19 Hingga 2021, DPRD Kota Bogor Ingatkan Bima Arya Tentang Skala Prioritas

BRO. Upaya penanganan Covid-19 sepertinya masih menjadi fokus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto hingga 2021. Sehingga dipastikan sejumlah program skala prioritas yang telah direncanakan terganjal.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) salah satunya yakni Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021, Rabu (15/07/2020).

Bima Arya menyebutkan semua yang dilakukan di 2021 konteksnya dan nafasnya masih penanganan Covid-19, yakni pemulihan ekonomi dan kesehatan. “Jadi kalau kegiatan OPD sejalan dengan penanganan Covid-19 bisa dilaksanakan, tapi kalau tidak ke arah penanganan Covid-19 ditunda dulu, karena kaitannya dengan keuangan kecuali kalau keuangan kita bisa cepat recovery-nya mungkin yang lain-lain bisa dilakukan, tapi kita tidak mau cepat ambil keputusan keuangan akan normal jadi sekarang masih kita amati dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Stagnan, Bima Arya Tetap Perketat Pengoperasian Terminal Baranangsiang

Selain KUA-PPAS, paripurna juga membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3/2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bima Arya menyebutkan raperda mengenai Pertanggungjawaban APBD 2019 berisi laporan realisasi APBD 2019. Pendapatan sejumlah Rp2,559 Triliun dari target Rp2,639 Triliun, sedangkan Belanja sejumlah Rp2,526 Triliun dari target Rp2,876 Triliun.

Penerimaan pembiayaan sejumlah Rp401 Miliar dari target Rp262 Miliar sedangkan pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp155 Miliar dari target Rp25 Miliar.

Baca Juga: Bertemu Letjen Doni Monardo, Ini yang Dibicarakan Bima Arya

“Neraca 31 Desember 2019 terdiri dari Jumlah Aset sejumlah Rp 8,4 Triliun, Jumlah Kewajiban sejumlah Rp 119 Miliar Dan Jumlah Ekuitas Dana sejumlah Rp 8,3 Triliun. Sehingga jumlah saldo kas per 31 Desember 2019 sejumlah Rp 277 Miliar,” ujarnya.

Bima menuturkan, terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 3/2013 ini berdasarkan dua point utama, yakni semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di Kota Bogor serta adanya kebijakan transportasi perkotaan berbasis rel yakni trem. Sehingga perlu diatur lebih detail terkait aturan, landasan hukum dan sistem transportasi mengingat akan terhubung dengan Jakarta.

“Saat ini masih finalisasi di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), agak terlambat karena mengurangi tatap muka tapi kami koordinasikan terus supaya bisa cepat selesai, karena diatur juga terkait terminal LRT, pengembangan kawasan-kawasan di Kota Bogor,” ujarnya.

Baca Juga: Evaluasi Bansos Dihadapan Komisi VIII, Bima Arya Usul Tiga Kriteria Ini

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, terkait KUA-PPAS masih panjang proses serta dinamika pembahasannya. “Sebut saja membahas neraca pendapatan dan belanja Kota Bogor serta pihaknya akan memastikan kebutuhan-kebutuhan mendesak pasca pandemi dianggarkan. Jadi memang perlu menyisir mana yang prioritas dan mana yang bisa dilakukan di waktu berikutnya,” katanya.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *