BRO. Pemerintah Kota Bogor, segera memberikan sanksi denda paling tinggi Rp.500 ribu, bagi warga yang tidak memakai masker, setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB),kembali diperpanjang sejak 4 Agustus hingga 3 September 2020, selama satu bulan.
Pemberlakuan denda ini tentu bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan Covid-19 di Kota Bogor,selama PSBB dilaksanakan , tingkat penyebaran Covid-19, masih fluktuatif dan belum ada pengurangan secara signifikan.
Data terakhir di Kota Bogor menunjukkan, per 4 Agustus 2020, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 301 orang. Dengan rincian 78 orang dalam perawatan, 2020 orang sembuh, dan meninggal dunia ada 21 orang.
Menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, kewenangan melakukan teguran lisan sampai pencabutan izin permanen termasuk denda bagi pelanggar protokol Kesehatan Covid-19, sudah diatur dalam Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol Covid-19 yang merupakan turunan dari pergub.
“Bagi warga yang tidak memakai masker baik diruang publik maupun saat berkendaraan, bisa dikenakan denda Rp.100 ribu hingga denda tertinggi Rp.500 ribu,” ujarnya
Menurut Dedie , pemakaian masker sangat penting, pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan atau penyebaran Covid-19, khususnya di ruang-ruang publik yang sudah mulai dibuka secara bertahap.
“Sat Pol PP,harus bisa menerapkan sanksi ini, secara dinamis dan lugas dalam mengimplementasikan Perwali terkait sanksi denda bagi yang tidak memakai masker,”tegasnya.
Penulis : Redaksi Bro
Editor : Azwar Lazuardy