BRO. KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) Inspeksi Gabungan Anti Pungutan Liar (SIGAP) Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (16/3/2026).
Dalam apel tersebut, Dedie Rachim juga secara simbolis menyematkan pin kepada para anggota satgas sebagai tanda dimulainya penguatan pengawasan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam arahannya, Dedie Rachim menegaskan pembentukan Satgas SIGAP bertujuan memastikan birokrasi Pemkot Bogor berjalan sesuai aturan serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Saya ingin memastikan jajaran Pemkot Bogor jangan menjadi bagian dari persoalan yang ada, tetapi menjadi bagian dari solusi. Keberadaan SIGAP untuk membantu Pemkot Bogor menerapkan birokrasi yang bersih dan melayani,” tegas Dedie Rachim.
Ia meminta seluruh anggota satgas bekerja dengan menjunjung tinggi integritas serta menjaga moralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, kehadiran Satgas SIGAP diharapkan mampu memperkuat sikap profesional ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dedie Rachim juga menyoroti sejumlah sektor yang dinilai masih rawan praktik pungutan liar (pungli), di antaranya sektor perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), hingga proses perizinan. Ia menilai berbagai persoalan tersebut kerap berkaitan dengan praktik premanisme dan pungli di lapangan.
Terkait perparkiran, Dedie Rachim menjelaskan bahwa tidak semua ruas jalan di Kota Bogor dilarang untuk parkir. Salah satu contohnya adalah di Jalan Jenderal Sudirman yang masih memungkinkan aktivitas parkir, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Selain itu, ia menilai perlu adanya kajian perparkiran yang lebih komprehensif agar kebijakan yang diterapkan tetap mendukung aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha di Kota Bogor.
“Perlu kita kaji kembali titik mana saja yang boleh dan tidak boleh parkir. Perparkiran yang menunjang kegiatan usaha harus ditetapkan kebijakannya secara lebih tepat ke depan,” ujarnya.
Dalam penanganan PKL, Satgas SIGAP tidak hanya melakukan pemetaan lokasi, tetapi juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli di lapangan. Jika diperlukan, langkah pemanggilan terhadap pihak terkait dapat dilakukan dengan melibatkan Polresta Bogor Kota.
Sementara itu, terkait proses perizinan, Dedie Rachim menegaskan agar tidak ada lagi keterlibatan oknum yang dapat memperumit pelayanan atau memunculkan praktik uang pelicin yang meresahkan masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menekan agar praktik tersebut tidak terus terjadi,” katanya.
Di akhir arahannya, Dedie Rachim juga menyinggung isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga PPPK paruh waktu. Ia memastikan Pemkot Bogor tidak akan mengambil kebijakan di luar aturan yang berlaku dan tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Editor ; Adjet
