“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik, Kamis (19/3).
BRO. JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mensuspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Bungur Bantarjaya 2, Kabupaten Bogor, terhitung sejak 18 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius berupa penggunaan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik, Kamis (19/3).
Langkah tegas ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, keputusan juga didasarkan pada laporan Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan demi menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tegas Nanik.
Selama masa suspend, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan pembenahan sarana dan prasarana, serta melengkapi dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Proses verifikasi akan dilakukan sebelum status operasional dapat dipulihkan.
“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” tambahnya.
BGN juga mengingatkan seluruh SPPG di Indonesia agar mematuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa dipastikan akan ditindak tegas.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkas Nanik.
Editor : Adjet
