Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor Ungkap 114 Kasus Narkoba, Selamatkan 11 Ribu Warga dari Bahaya Narkotika

Apabila ada aparatur Pemkab Bogor yang terindikasi menggunakan narkotika, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan tidak ada perlindungan apa pun dari pemerintah,” tegas Rudy.

BRO. CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang berhasil mengungkap 114 kasus peredaran narkoba, miras, dan obat keras selama tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan itu, diperkirakan sekitar 11 ribu warga Kabupaten Bogor terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Apresiasi tersebut disampaikan Rudy dalam kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Sanika Satya Wada Polres Bogor, Cibinong, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, jajaran Forkopimda, Danlanud ATS, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, serta jajaran Pemkab Bogor.

Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menciptakan birokrasi bersih dan bebas narkoba. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi aparatur pemerintah yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

“Apabila ada aparatur Pemkab Bogor yang terindikasi menggunakan narkotika, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan tidak ada perlindungan apa pun dari pemerintah,” tegas Rudy.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor akan menggelar tes narkotika secara rutin dan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah, bekerja sama dengan BNN dan Polres Bogor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal sekaligus wujud komitmen menghadirkan birokrasi berintegritas.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memaparkan bahwa dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, jajarannya berhasil mengungkap 114 perkara dengan 155 tersangka (153 laki-laki dan 2 perempuan).

Barang bukti yang disita antara lain:

Sabu: 4,4 kg, Ganja: 17,8 kg dan 7 batang pohon ganja, Tembakau sintetis: 6,6 kg , Ekstasi: 57 butir, Biang sintetis: 0,9 kg dan 60 ml cairan biang,  Obat keras/sediaan farmasi: 21.512 butir,  Miras oplosan: 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 dirigen

Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar.

“Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bagi yang memiliki senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimalnya bisa hingga hukuman mati,” ujar AKBP Wikha.

Kapolres mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tandasnya.

AKBP Wikha menegaskan, Polres Bogor bersama Forkopimda dan elemen kepemudaan terus berkomitmen memberantas narkoba demi mewujudkan generasi muda yang sehat, unggul, dan siap menyongsong Visi Indonesia Emas 2045.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses