Sembilan Bintang Ultimatum Oknum Pejabat OKU Selatan, Diduga Terlantarkan Istri dan Anak di Bogor

BRO. KABUPÀTEN BOGOR – Seorang perempuan berinisial DP (32) bersama anak perempuannya ANP (8) menuntut seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial R, atas dugaan penelantaran istri dan anak yang telah berlangsung sejak tahun 2024.

DP yang tercatat sebagai istri sah R di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, mengaku sudah tidak lagi mendapat nafkah lahir maupun batin dari sang suami sejak awal tahun 2025. Dari pernikahan resmi tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan bernama ANP.

Awalnya, kehidupan rumah tangga pasangan ini berjalan harmonis dan tinggal bersama di Kota Bogor. Namun sejak R menjabat sebagai pejabat di OKU Selatan, ia mulai jarang pulang dan jarang berkomunikasi. DP mengaku suaminya semakin tidak memberikan perhatian dan kasih sayang, hingga akhirnya berhenti menafkahi keluarga secara layak.

Akibatnya, DP dan anaknya mengalami kesulitan ekonomi serta kekurangan kebutuhan dasar seperti makan, pendidikan, dan kesehatan.

Kuasa Hukum: Suami Telah Langgar Hukum dan Agama

DP kemudian meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Kuasa hukum DP, Randi Hadinata, S.H., menegaskan bahwa tindakan R merupakan bentuk pengingkaran terhadap kewajiban suami dan ayah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang jelas. Dalam ajaran Islam pun disebutkan, cukup seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya,” ujar Randi mengutip hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i.

DP melalui kuasa hukumnya kini menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban R atas dugaan penelantaran rumah tangga, serta menuntut ganti rugi materil dan immateril atas penderitaan yang dialami dirinya dan anaknya.

Kantor Hukum Sembilan Bintang Ultimatum R

Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, menyayangkan sikap R yang dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati ikatan rumah tangga.

“Laki-laki sejatinya melindungi istri dan anaknya. Tapi R justru melakukan hal sebaliknya. Ini tidak hanya dosa, tapi juga bisa dipidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tegas Anggi.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada R, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

“Kami sudah mengirimkan undangan dua kali agar R hadir ke kantor kami, tapi tidak pernah datang. Klien kami sebenarnya masih membuka ruang penyelesaian kekeluargaan. Tapi jika tidak ada itikad baik, laporan pidana akan segera dilayangkan,” ujar Anggi.

Anggi juga menegaskan bahwa R diketahui merupakan pejabat eselon II.a di Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, sehingga semestinya mampu memberi contoh yang baik.

“DP masih berusaha sabar dan menggunakan hati. Tapi kalau R tetap abai, proses hukum akan terus kami tempuh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses