BRO. KOTA BOGOR – Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mempertanyakan sikap Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya yang mengkritik aksi inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Kota Bogor di proyek milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
STS menilai kritik tersebut justru menyasar fungsi pengawasan DPRD yang secara konstitusional dilindungi undang-undang. Ia mengaku heran karena kelompok aktivis itu dianggap mencampuradukkan persoalan sidak proyek dengan isu lain seperti BPJS hingga penahanan ijazah.
Baca Juga :Dugaan Penyimpangan, Proyek Dispora Kota Bogor Dilaporkan ke Kejaksaan
Menurutnya, setiap anggota DPRD memiliki kewenangan jelas untuk mengawasi penggunaan anggaran oleh satuan kerja perangkat daerah (satker), termasuk melalui sidak ke proyek yang dibiayai APBD.
“Tugas anggota DPRD adalah melakukan pengawasan penggunaan anggaran oleh satuan kerja. Kewenangan itu diberikan oleh undang-undang. Dalam pelaksanaannya, pengawasan bisa dilakukan melalui sidak karena itu bagian dari tanggung jawab anggota dewan,” ujar Sugeng dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga : Baru Dibangun Sudah Rusak, DPRD Bogor Desak Inspektorat Usut Proyek Pembangunan di Dispora
STS menjelaskan, proyek pembangunan fasilitas olahraga di Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran berada di bawah naungan Dispora dan menggunakan anggaran APBD Kota Bogor. Karena anggaran tersebut dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, DPRD memiliki kewajiban memastikan penggunaannya berjalan sesuai aturan.
“Karena anggaran dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD, maka kami juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya tetap on the track,” katanya.
Ia menilai para aktivis seharusnya berada di garis yang sama dengan DPRD dalam mengawal pembangunan agar terhindar dari penyimpangan atau praktik korupsi. Menurutnya, kritik yang tidak relevan justru dapat membiaskan esensi pengawasan.
“Kalau sebagai aktivis seharusnya ikut mengawasi pembangunan proyek GOR Pajajaran, bukan malah membiaskan fungsi pengawasan dengan isu lain seperti BPJS atau penahanan ijazah. Itu tidak nyambung,” tegasnya.
Sugeng juga menantang para aktivis, termasuk KPP Bogor Raya, untuk konsisten mengkritisi penggunaan anggaran proyek-proyek pemerintah daerah. Ia mempersilakan siapa pun menyampaikan temuan di lapangan secara prosedural, baik terkait kesalahan administratif maupun dugaan tindak pidana.
Terkait hasil sidak Komisi IV di proyek GOR Pajajaran, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana meminta klarifikasi atas sejumlah temuan di lapangan. Sugeng menyebut, jika kendala proyek hanya bersifat teknis seperti faktor cuaca, hal tersebut masih dapat dimaklumi.
Namun, ia menegaskan tindakan hukum harus ditempuh jika ditemukan pengurangan spesifikasi bahan yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
“Kalau hanya faktor teknis seperti cuaca tentu masih bisa dipahami. Tetapi jika ada pengurangan spesifikasi bahan yang memengaruhi mutu bangunan, itu harus diproses secara hukum,” katanya.
Di akhir pernyataannya, STS melontarkan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat fungsi pengawasan lembaga negara.
“Saya justru bertanya, apakah pihak KPP Bogor Raya ini aktivis pengawas atau justru centeng dari pihak pelaksana proyek atau pemenang lelang?” pungkasnya.
Sugeng berharap masyarakat, termasuk LSM dan kelompok aktivis, tetap kritis mengawal pembangunan di Kota Bogor tanpa mengaburkan esensi fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Editor : Adjet
