Tegas! Pemkot Bogor Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban penggunaan aset daerah sekaligus memastikan kendaraan dinas dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dalam SE tersebut, seluruh aparatur yang memegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional—baik roda dua maupun roda empat—dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Tak hanya itu, para pemegang kendaraan dinas juga diwajibkan melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kehilangan maupun penyalahgunaan aset milik daerah.

Pemkot Bogor menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin aparatur serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan berlaku selama masa libur nasional serta cuti bersama berlangsung.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses