Warga RW 10 Bukit Sakinah Leuwiliang Bogor Tolak Gerai Koperasi Merah Putih di Lahan Fasum Perumahan

“Perubahan fungsi fasum seharusnya melibatkan partisipasi dan persetujuan masyarakat karena berdampak langsung terhadap penghuni perumahan,” ujar Juli Marsaban, perwakilan warga dalam forum tersebut.

BRO. LEUWILIANG BOGOR – Warga RW 10 Perumahan Bukit Sakinah, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, secara tegas menolak rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan fasilitas umum (fasum) perumahan setempat.

Penolakan tersebut disampaikan warga dalam forum musyawarah bersama pemerintah desa dan unsur Muspika Kecamatan Leuwiliang yang selama ini digunakan sebagai ruang publik warga.

Menurut warga, lahan fasum merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang harus tetap digunakan sesuai peruntukan awal dalam site plan perumahan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Selain itu, pembangunan gerai koperasi dinilai berpotensi melanggar tata ruang serta menghilangkan fungsi sosial lingkungan, termasuk ruang bermain anak dan ruang interaksi warga.

“Perubahan fungsi fasum seharusnya melibatkan partisipasi dan persetujuan masyarakat karena berdampak langsung terhadap penghuni perumahan,” ujar Juli Marsaban, perwakilan warga dalam forum tersebut.

Warga juga menilai rencana pembangunan belum melalui proses musyawarah yang memadai dan minim transparansi.

Dalam pernyataan sikapnya, warga RW 10 menilai pembangunan gerai koperasi di atas lahan fasum berpotensi melanggar aturan serta bertentangan dengan asas kepentingan umum.

Penolakan warga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Warga juga meminta pemerintah desa, pemerintah daerah, dan satgas pembangunan koperasi menjaga fungsi fasum serta mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum.

Sementara dialog antara warga dengan pemerintah desa setempat menemukan jalan buntu, pada jumat ( 8/5)

Bahkan musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Barengkok YULISDIAWATI, S.IP dan Satgas Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Koramil dan Camat Leuwiliang)

Saat menyampaikan sikap warga, pihak satgas dan muspika kecamatan setempat tidak dapat memberikan jawaban. Akan dilaporkan ke satgas tingkat kabupaten.

Pihak desa dan satgas tidak membawa dasar apapun baik berupa bukti serah terima fasum fasos atau alih fungsi lahan fasum tersebut.

Dalam dialog tersebut, warga mengaku pihak satgas dan Muspika Kecamatan Leuwiliang belum dapat memberikan jawaban pasti terkait legalitas penggunaan lahan fasum untuk pembangunan koperasi.

Pihak satgas disebut hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan ke tingkat kabupaten.

Warga juga mempertanyakan tidak adanya dokumen atau dasar hukum yang dibawa pemerintah desa maupun satgas terkait serah terima fasum-fasos atau alih fungsi lahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah desa setempat menurut Juli Marsaban beranggapan lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah sehingga dapat diusulkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Bahkan pihak Satgas berdalih penunjukan gerai KMP adalah kewenangan Pemkab Bogor

“PIhak desa tidak bisa menunjukan bukti alih fungsi fasum tersebut menjadi aset pemda,” ujar Juli kepada bogornetwork.com, Sabtu (9/5)

Apabila lokasi tersebut tetap ditetapkan sebagai gerai KMP, warga RW 10 memastikan akan melanjutkan penolakan dengan mendatangi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bogor.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses