BRO. KOTA BOGOR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor , dinilai tidak menanggapi serius bahkan terkesan bungkam menyusul adanya somasi Kantor Hukum Sembilan Bintang terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor .
“Mohon maaf Mas, Kepala bersama jajarannya hingga Kasubag sedang tidak ada di kantor, karena seminggu ini kami sedang ada banyak kegiatan,” ujar salah satu karyawan Kantor Kemenag Kota Bogor, Selasa (25/10).
Sebelumnya awak media berusaha melakukan konfirmasi melalui whatsapp Kepala Kantor Kemanag Kota Bogor. Namun pesannya hanya dibaca dan tidak memberikan jawaban terkait somasi
Somasi Kantor Hukum Sembilan Bintang, berkaitan sebagai kuasa hukum salah satu terdakwa AM, pada Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaaan soal ujian Madrasah Ibtidaiyah tahun anggaran 2017-2018 Kota Bogor , yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat di Bandung.

Kuasa Hukum AM, Tri Anggi SH memandang sejak awal sebelum perkara ini timbul diduga telah terjadi “pemufakatan Jahat” dan adanya pembiaran dari Penasihat, Pengarah dan Pembina KKMI Kota Bogor.
Untuk itu, Kuasa Hukum AM melakukan somasi kepada Kepala Kemenag Kota Bogor , setelah sebelumnya melayangkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor.
“ Kami sudah melakukan somasi ke dua dan segera kami layangkan somasi ke tiga kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor,” jelas Anggi SH kepada awak media di Kantor PWI Kota Bogor, Selasa (25/10)
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dalam Pasal 3 ayat (10) dan ayat (15) serta Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6) dan ayat (8) ada kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil yang harus dipatuhi yakni dengan segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui adanya hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara terutama di bidang keuangan.
“Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Kementrian Agama Kota Bogor, harusnya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penasehat, Pengarah serta Pembina, yang mana apabila keputusan yang disepakati oleh Pengurus KKMI Kota Bogor yang merupakan Forum Kepala Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor itu salah serta berpotensi menimbulkan akibat hukum yang fatal,” ujar Anggi
Dengan demikian , kata Anggi , sebagai penasihat, pengarah serta pembina harusnya memberikan saran ataupun kritik bahkan keputusan yang bisa menghindari perbuatan yang bersifat melawan hukum bukan justru membiarkan keputusan tersebut untuk tetap dilaksanakan.
“Ini menunjukan tidak berjalannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Kota Bogor sebagaimana diatur dalam Pasal 726 dan Pasal 727 huruf b dan f Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, sehingga patut diduga telah terjadi “Permufakatan Jahat” dan “Pembiaran” sejak awal, sehingga kami melihat Klien kami menjadi “korban” didalam perkara ini, “ungkapnya
Dalam hal ini kami, selalku kuasa hukum AM, menduga ada aturan yang dilanggar oleh Kepala Kementerian Agama, Kepala Sub Bagian TU, Kasi Pendidikan Madrasah serta Ketua Pokjawas Madrasah Kota Bogor yang menyebabkan permasalahan ini terjadi, Seharusnya sebagai penasihat, Pembina dan pengarah di KKMI Kota Bogor sejak awal jangan ada tindakan atau perbuatan “pembiaran” yang menyebabkan permasalahan ini terjadi,
Tentunya perbuatan pembiaran tersebut, Kuasa Hukhm AM melihat, sudah dikategorikan melanggar hukum sebagaimana yang di atur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berisikan
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya
Editor : Adjet
