“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, kemudian menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
BRO. KOTA BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus polisi gadungan di wilayah Bogor Barat. Dua pelaku berinisial AK dan WA, masing-masing berusia 37 tahun, ditangkap setelah merampas barang milik dua pemuda dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2025. Pelapor sekaligus saksi adalah Ubaedilah.
Perampokan terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Korban, Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah beristirahat di pinggir jalan usai mengendarai sepeda motor Honda Scoopy B-5121-BIY.
Tiba-tiba, dua pria datang mengendarai sepeda, mengaku sebagai polisi, menuduh korban hendak bertransaksi narkoba, lalu menodongkan senjata api dan memborgol tangan mereka. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua tas, dua handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, kemudian menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025).
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku antara lain:
Satu pucuk pistol rakitan dengan lima butir peluru jenis revolver, Dua unit handphone milik pelaku, Satu unit motor Honda Scoopy milik korban dan satu motor pelaku, Dua helm, dua pasang sepatu, dan dua tas milik korban serta borgol.
Polisi menyebut korban mengalami trauma akibat tindak kekerasan tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9–12 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kriminal dengan menghubungi Call Center 110. Warga juga diminta aktif menjaga keamanan lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” pungkas AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Editor : Adjet
