“Tembakau Sintetis Jaringan Instagram Terungkap, Polisi Kejar DPO “Gud Dolden Stuf”
BRO. KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat capaian besar dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Selama 10 hari pelaksanaan operasi, 6–15 November 2025, polisi berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 23 tersangka.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Senin (17/11/2025).
Barang Bukti Besar, Potensi Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Dari seluruh kasus, Sat Resnarkoba menyita barang bukti dalam jumlah besar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, temuan ini berpotensi menyelamatkan puluhan hingga ratusan ribu warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Antarprovinsi
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada jaringan produsen tembakau sintetis antarprovinsi.
Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil menangkap dua pelaku awal, RO (41) dan RA (44) di Bogor Timur. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka utama F alias Cemen (36), seorang residivis yang berperan sebagai produsen.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran tembakau sintetis yang akan dibawa oleh F alias Cemen ke Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang,” ujar AKP Ali Jupri.
Dari tangan Cemen, polisi mengamankan 207,56 gram brutto tembakau sintetis dalam ratusan paket siap edar. Narkotika itu diketahui dipesan oleh pemilik akun Instagram ‘GUD DOLDEN STUF’, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari kasus ini saja, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 62.487 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Modus Sistem Tempel dan Jaringan Media Sosial
AKP Ali Jupri menjelaskan, sebagian besar pelaku memakai modus Sistem Tempel dan telah beroperasi lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya. Para pelaku juga memanfaatkan akun-akun media sosial untuk transaksi dan distribusi.
Tegaskan Proses Hukum dan Imbauan Warga
Semua tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
AKP Ali Jupri kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Silakan laporkan ke nomor 110 atau WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040. Ini bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Kota Bogor bebas narkoba,” tegasnya.
Editor : Adjet
