Komisi III DPRD Kota Bogor Desak Audit Total Proyek Bermasalah, Kontraktor Dianggap Abaikan K3, Minta Pihak Penegak Hukum Turun Tangan

“Proyek yang disorot meliputi revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana, GOR Indoor B, Indoor A, hingga pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi”

BRO. KOTA BOGOR — Komisi III DPRD Kota Bogor kembali murka. Sejumlah proyek strategis di Kota Bogor dinilai mengabaikan keselamatan kerja (K3) dan berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie, menegaskan pihaknya mendesak dilakukan audit total terhadap proyek-proyek yang tidak mematuhi standar keselamatan.

Proyek yang disorot meliputi revitalisasi Kolam Renang Mila Kencana, GOR Indoor B, Indoor A, hingga pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi.

“Kami sangat kecewa. DPRD bahas anggaran sampai pagi, ninggalin keluarga demi memastikan infrastruktur layak. Tapi kontraktor justru seenaknya, tidak mengedepankan safety,” tegas Benninu, Senin (17/11).

Baca Juga : Komisi III DPRD Bogor Kecewa: Kontraktor Proyek Strategis Abaikan K3, Minta Diblacklist

Minta Polisi dan Kejaksaan Turun Tangan

Tak main-main, Komisi III meminta Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Bogor turun langsung mengusut proyek yang diduga melanggar aturan K3.

“Tenaga ahli K3 tidak ada di lapangan. Pekerja tidak memakai perlengkapan K3. Padahal belum lama ini ada pekerja meninggal tertimpa longsoran di proyek SDN Gang Aut,” tegas Benninu.

Baca Juga : Komisi III DPRD Bogor Soroti Kontraktor Mila Kencana: Tak Profesional, Pekerjaan Asal-asalan

Ia menyebut kondisi tersebut bukan lagi pelanggaran kecil, tetapi kelalaian serius.

Dinas Dianggap Lalai, Wali Kota Diminta Evaluasi

Benninu menilai dinas terkait juga harus ikut bertanggung jawab atas temuan sidak Komisi III. Ia meminta Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan proyek.

Ke depan, ia mewajibkan setiap proyek menjalani HSE Induction, yaitu pemeriksaan dan pengarahan resmi terkait keselamatan kerja sebelum pengerjaan dimulai.

“Dari HSE Induction akan jelas mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak. Jadi tidak ada alasan proyek berjalan tanpa standar K3,” ujarnya.

Usul Denda Harian untuk Kontraktor yang Langgar K3

Komisi III juga meminta Pemkot Bogor menerapkan sanksi denda harian dalam KAK untuk kontraktor bandel yang tidak menggunakan perlengkapan K3.

“Di BUMN saja, kalau proyek tidak pakai K3, dendanya 50 dolar per hari. Kalau BUMN bisa tegas, Pemkot Bogor juga harus berani,” tegas Benninu.

PPK Mila Kencana Mengaku Kontraktor Masih Bandel

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi Mila Kencana, Sultodi Mahbub, mengakui pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kontraktor agar mematuhi K3.

“Kalau kami ada di lokasi, mereka pakai perlengkapan K3. Tapi kalau kami tidak ada, dilepas lagi. Kami akan ingatkan lagi,” ujarnya.

Ditanya soal sanksi, Sultodi hanya menyebut akan dilakukan evaluasi internal.

“Ya, kita akan evaluasi. Sanksi paling ke pekerjanya,” katanya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses