“Dengan capaian AA pada IRH 2025, Pemkot Bogor mempertegas posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola hukum terbaik di Indonesia“
BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mencatat prestasi nasional dengan mempertahankan predikat AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025. Nilai 99,28 yang diberikan Kementerian Hukum RI menegaskan komitmen Pemkot Bogor dalam memperkuat regulasi, pelayanan hukum, dan reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Hasil penilaian tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Hukum RI tertanggal 13 Oktober 2025 dan diterima Pemkot Bogor pada Kamis (20/11/2025). Surat itu dikirim langsung oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor.
Empat Kinerja Utama yang Mengantar Predikat AA
1. Harmonisasi Regulasi
Pemkot Bogor dinilai berhasil memperkuat sinergi dengan Kemenkumham untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum nasional.
2. Kompetensi Perancang Peraturan
Tim perancang perundang-undangan Kota Bogor memperoleh nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme dalam kualitas penyusunan regulasi.
3. Deregulasi dan Evaluasi Regulasi
Pemkot Bogor melakukan review, penyederhanaan, dan pencabutan sejumlah regulasi yang dinilai tidak relevan, sehingga mempercepat pelayanan publik dan mengurangi beban birokrasi.
4. Integrasi JDIH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini terhubung secara nasional, memudahkan akses publik terhadap produk hukum sekaligus memperkuat tata kelola informasi hukum daerah.
Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Reformasi
Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi menegaskan bahwa predikat AA dari Kemenkumham menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemkot Bogor untuk semakin profesional dalam penerbitan regulasi dan pelayanan hukum.
“Kami akan terus berbenah, memastikan hukum di era digital menjadi panglima dalam setiap kebijakan di Pemkot Bogor,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah, akademisi, dan peran aktif masyarakat.
“Transformasi reformasi hukum harus benar-benar dirasakan manfaatnya—adil, pasti, dan membawa kedamaian bagi warga Bogor,” kata Alma.
Ia menambahkan, sebagai Kota Pusaka, Bogor terus memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi sebagai bagian dari literasi dan penataan regulasi.
Dasar Hukum Penilaian IRH
Penilaian IRH tahun ini merujuk pada Permenkumham Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024. Regulasi tersebut menekankan penguatan efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan perbaikan sistem regulasi.
Dengan capaian AA pada IRH 2025, Pemkot Bogor mempertegas posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola hukum terbaik di Indonesia.
Editor : Adjet
