“Memang betul, dari 600 rumah kos, sekitar 85 persen belum memiliki izin,” ujar Hardi, Rabu (29/4/2026).
BRO. KOTA BOGOR – Sebanyak 85 persen dari sekitar 600 rumah kos di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, belum mengantongi izin resmi. Kondisi ini menjadi sorotan serius karena terjadi di kawasan pusat Kota Bogor.
Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman, membenarkan temuan tersebut. Data diperoleh setelah pihak kelurahan melakukan penelusuran dan pendataan langsung di lapangan.
“Memang betul, dari 600 rumah kos, sekitar 85 persen belum memiliki izin,” ujar Hardi, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, pihak kelurahan telah memberikan teguran lisan kepada para pemilik kos. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim).
Persoalan ini juga berkaitan dengan minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah tersebut. Saat ini, RTH di Kelurahan Tegallega baru mencapai sekitar 3 persen, jauh di bawah ketentuan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan RTH, kota wajib memiliki 30 persen RTH, dengan porsi 10 persen untuk lahan privat.
“Kami terus mengimbau pemilik kos untuk menyediakan RTH sesuai aturan,” kata Hardi.
Ia juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pemilik kos dan pemerintah setempat. Banyak bangunan kos didirikan tanpa pemberitahuan, dan baru melapor saat menghadapi masalah.
“Ketika membangun tidak ada komunikasi. Saat bermasalah baru datang ke kelurahan,” tegasnya.
Tak hanya soal perizinan bangunan, ratusan kos tersebut juga diduga menggunakan air tanah tanpa izin.
Beberapa di antaranya bahkan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penggunaan air tanah juga tidak berizin. Ini sudah kami laporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” jelasnya.
Terkait salah satu kos yang sempat diprotes warga, Hardi memastikan bangunan tersebut telah mengantongi PBG. Pemilik juga disebut telah berkomitmen menerapkan aturan ketat bagi penghuni.
“Untuk yang sempat didemo, izinnya sudah ada. Pemilik juga berkomitmen penghuni harus pasangan suami istri atau keluarga,” pungkasnya.
Editor : Adjet
