“Angka ini sangat tidak wajar. Jika dikelola optimal, potensi pajak parkir bisa mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun. Artinya, ada indikasi kebocoran PAD yang serius,” tegas Rifki
BRO. KOTA BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern, khususnya gerai Alfamart dan Indomaret. Dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, terungkap bahwa setoran pajak parkir minimarket dinilai jauh dari potensi sebenarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengungkapkan bahwa rata-rata gerai minimarket hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan melalui sistem flat.
“Angka ini sangat tidak wajar. Jika dikelola optimal, potensi pajak parkir bisa mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun. Artinya, ada indikasi kebocoran PAD yang serius,” tegas Rifki, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan data administrasi Pemkot Bogor, tercatat terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret yang tersebar di wilayah Kota Bogor. Namun, optimalisasi pajak parkir terkendala oleh maraknya juru parkir (jukir) liar di lapangan.
Rifki menyebutkan, pihak ritel modern sebenarnya tidak keberatan menaikkan setoran pajak parkir hingga Rp300.000 atau lebih per gerai, dengan catatan Pemerintah Kota Bogor mampu menjamin penertiban jukir liar agar konsumen dapat menikmati layanan “bebas parkir”.
“Ritel siap menaikkan setoran resmi, asal jukir liar ditertibkan. Masalahnya, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering ditolak karena penghasilan mereka jauh lebih besar dibanding gaji formal,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong penerapan klasterisasi wilayah sebagai dasar penertiban dan penentuan tarif pajak parkir.
“Kita perlu analisis satu per satu wajib pajak. Mana yang perlu diperkuat, mana yang harus didorong agar pendapatan Kota Bogor benar-benar meningkat,” tegas Benninu.
Komisi II DPRD juga berencana melakukan audit dokumen Site Plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai. Apabila dalam izin tercantum area parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Bogor akan memanggil 15 Wajib Pajak (WP) pada pekan depan, terdiri dari 10 penunggak pajak kelas besar dan 5 WP potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel.
Selain itu, akan diterapkan self assessment berbasis kemampuan wilayah, dengan pembedaan antara Ring 1 (pusat kota) dan kawasan pinggiran.
Rapat tersebut juga membahas strategi optimalisasi pajak lainnya, termasuk pengembangan aplikasi sistem pembayaran pajak otomatis (splitting), harmonisasi Perwali stimulus PBB 2026, serta penghapusan denda tunggakan pajak hingga tahun 2025 ke bawah.
Isu ketenagakerjaan turut disorot, terutama terkait deadlock kuota 50 persen tenaga kerja lokal yang kerap terbentur sistem rekrutmen terpusat.
DPRD Kota Bogor berharap koordinasi lintas OPD, mulai dari Bapenda, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan, dapat segera menyelesaikan tumpang tindih kewenangan, khususnya pada kafe di kawasan perumahan yang parkirnya kerap meluber ke badan jalan.
Editor : Adjet
